LiteX.co.id, Palopo – Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi di kantor PT Surya Madistrindo, Jalan Jenderal Sudirman km. 3, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam (20/05/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui berinisial AA (36), warga Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AA dalam kasus penggelapan dengan pemberatan. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Selasa pagi (20/05/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan karyawan PT Surya Madistrindo sedang melakukan pengecekan stok barang menggunakan sistem BPPR (Bon Pengambilan dan Pengembalian Rokok). Dari pengecekan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi fisik barang.
Kepala gudang kemudian melakukan pemeriksaan langsung dan mendapati delapan karton rokok dalam kondisi kosong. Akibat kejadian tersebut, pelapor, Irwan Tamsyit (40), warga Kota Parepare, mengalami kerugian sebesar Rp160.804.300,- dan segera melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.
“Pelapor curiga setelah pengecekan barang melalui sistem. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh pihak gudang, ditemukan delapan karton rokok kosong,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim yang terdiri dari Rusman, Asrul Achmad, Gunawan, dan Eko Wahyu Pratama segera melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Yusran Sa’buran.
Kasus ini mendapat perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar. Kepolisian mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.