Don't Show Again Yes, I would!

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Lampung, Oli Palsu di Jateng

LiteX.co.id, JATENG – Peredaran barang palsu semakin marak di beberapa wilayah di Indonesia, seperti yang terjadi di Lampung, jajaran Polri melalui Polres Lampung Selatan menggerebek pabrik pupuk palsu sebanyak 45 ton di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Puluhan ton pupuk yang diproduksi dengan bahan di luar ketentuan standar. “Kita temukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton dari penggerebekan di pabrik dan gudangnya,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (20/10).

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua tersangka berinisial FR (24) dan AC (44). Sementara seorang masih buron berinisial AS. Pupuk palsu tersebut dijual tersangka sesuai pesanan di wilayah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain di Indonesia. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan itu. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan. Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar. Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan. “Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10). (*/kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *