Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025

LiteX.co.id, Kutim – Malam penuh makna tersaji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (21/11/2024), ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut menjadi momen penting bagi perjalanan pembangunan daerah melalui penyampaian Nota Penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota dewan, pejabat Pemkab Kutim, dan sejumlah pihak terkait. Ade A Yulkafilah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hadir mewakili Pjs Bupati Kutim dalam agenda tersebut.

Dalam sambutannya, Jimmi menekankan pentingnya penyusunan APBD sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Agenda ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah diwajibkan mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Jimmi.

Ia juga mengapresiasi Pemkab Kutim atas dedikasi dalam menyusun APBD secara transparan dan akuntabel, yang menjadi landasan penting untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, dalam paparannya, menjelaskan Nota Keuangan APBD 2025. Rancangan ini disusun berdasarkan berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ade mengungkapkan, proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,38 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp10,24 triliun
  • Pendapatan Daerah Lain yang Sah: Rp547,79 miliar

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp11,13 triliun, yang dialokasikan untuk:

  • Belanja Operasi: Rp5,60 triliun
  • Belanja Modal: Rp4,32 triliun
  • Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar
  • Belanja Transfer: Rp1,19 triliun

Tak hanya itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar direncanakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ade menjelaskan bahwa prioritas utama APBD 2025 adalah:

  1. Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian.
  2. Peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
  3. Penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami optimistis target pendapatan ini dapat tercapai dengan dukungan kebijakan pemerintah yang proaktif dan perbaikan kinerja ekonomi daerah,” ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa anggaran belanja dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kutim.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung seluruh program pembangunan yang telah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan proses pembahasan hingga pengesahan APBD berjalan lancar. APBD 2025 diharapkan menjadi alat penting dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim.

“Semoga usaha bersama ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, sehingga harapan untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat terwujud,” tutup Ade.

(adv)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *