LiteX.co.id, Makassar – Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pihak di UIN Alauddin Makassar. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (19/12/2024).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memimpin konferensi pers tersebut didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. Selain itu, polisi juga tengah mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.
“Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari memproduksi, menjual, hingga mengedarkan uang palsu,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dosen, ASN, hingga pegawai bank. Berikut daftar lengkap nama, profesi, dan peran mereka:
- Dr Andi Ibrahim (54) – Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa.
- Mubin Nasir (40) – Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
- Kamarang Dg Ngati (48) – Juru masak, warga Gantarang, Gowa.
- Irfandy MT (37) – Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
- Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
- John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
- Sattariah alias Ria (60) – Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
- Dra Sukmawati (55) – PNS guru, warga Makassar.
- Andi Khaeruddin (50) – Pegawai bank, warga Makassar.
- Ilham (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
- Drs Suardi Mappeabang (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat.
- Mas’ud (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
- Satriyady (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
- Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
- Muhammad Manggabarani (40) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
- Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar.
- Rahman (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.