LiteX.co.id, PALOPO – Tangisan demi tangisan mengiringi eksekusi sembilan rumah di Kelurahan Maroanging Kecamatan Telluwanua siang tadi, Senin (22/08) yang menarik ada teriakan “Ferdy Sambo” Saat warga memblokade jalan. Entah apa maksud dari teriakan tersebut.
Sembilan rumah tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Halija sebagai penggugat dalam sengketa lahan tersebut.
Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Hasma, membacakan surat eksekusi ia didampingi Panitera Muda, Srimayanti, Juru Sita, Amirullah. Proses eksekusi lahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan selesai pukul 16.00 Wita.
Adapun isi dari surat eksekusi yang dibacakan yakni “Permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan berdasarkan hukum sehingga permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan, memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menetapkan mengabulkan permohonan oleh pemohon tersebut di atas, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palopo, jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan pengosongan terhadap objek sengketa berupa 2 petak tanah dengan luas dan batas- batas masing-masing tanah seluas kurang lebih 1.792 meter persegi dan rumah permanen terletak di jalan doktor ratulangi Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut Utara, tanah Muhammad Asih, Timur sungai kecil, Selatan jalan salu tete barat, jalan doktor Ratulangi atau Jalan Trans Sulawesi, Petak 2 tanah seluas 34 hektoare terletak di jalan doktor Ratulangi, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut : Utara Puskesmas, Timur sungai kecil atau SMP negeri 9 Kota Palopo, Selatan Hajja Sitti Hajar atau Daeng Rombo,” ucap Hasma, Panitera Pengadilan Palopo.
Sebelum eksekusi berlangsung beberapa warga memilih membakar sendiri rumahnya sebagai tanda kecewa. ” Biarlah kami bakar sendiri saja” ujar salah satu diantaranya. Selebihnya dieksekusi menggunakan alat berat yang telah disiapkan oleh PN Palopo.
Diketahui ratusan warga Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, memblokade jalan trans sulawesi dengan membakar ban bekas dan kayu sebagai bentuk perlawanan dan menolak putusan pengadilan karena memiliki sertifikat hak milik (SHM) .
Aksi blokade jalan dilakukan untuk mencegat alat berat melakukan eksekusi tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati selama puluhan tahun. Menurut warga, Surahma mengatakan penolakan warga didasari atas kepemilikan sertifikat yang sah diterbitkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) dan bukti pembayaran pajak.
“kami dari kelurahan Maroangin punya surat dari putusan pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi di beberapa lokasi tapi ada juga beberapa hal yang ingin kami sampaikan karena kami merasa sebagai rakyat ada beberapa kejanggalan, kenapa putusan pengadilan mengeluarkan surat eksekusi sementara kami punya surat yang berkekuatan hukum kami punya sertifikat hak milik dan tiap tahun kami membayar pajak,” kata Surahman pada media.
Aparat keamanan memaksa membuka aksi blokade warga untuk melaksanakan eksekusi, kericuhan pun terjadi. Tak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut, warga dipukul mundur dan blokade jalan terbuka, putusan eksekusi pun langsung dibacakan oleh panitera pengadilan. Namun ada dua warga diamankan karena dianggap sebagai provokator. “Kami mengamankan dua orang yang memprovokasi warga lainnya agar eksekusi tidak dilalukan,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP, Akhmad Risal. (kartini)