LiteX.co.id, LUWU – Jika dilihat sepintas tak ada yang aneh pada Papan proyek pembangunan jembatan di Desa Bassiang Timur Dusun Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan ini, namun jika dicermati ternyata ada kekurangan yang fatal, papan proyek tersebut tidak dicantumkan masa kerja proyek. Hal ini tentu kontradiksi dengan UU Keterbukaan Publik nomor 14 tahun 2008 atas keterbukan publik dan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengdaan barang dan jasa pemerintah. Ini tentu suatu pelanggaran karena tidak sesuai aturan.
Pada papan proyek yang masih terlihat baru tersebut terkesan dipaksakan dibuat, pekerjaan jembatan yang menghubungkan perkampungan dan empang itu sudah berjalan sekitar dua minggu namun papan proyeknya baru siang tadi terpasang, Selasa(23/08),” papan proyek baru ada yang pasang tadi itupun ada warga yang mengadu ke DPMD karena terdapat proyek yang tidak memiliki papan proyek eh dipasang lagi tidak ada lagi masa kerja tercantum ya begitulah karena mungkin terdesak baru dibuat” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar pembangunan jembatan itu.
Achmad Kusman dari LSM Tipri saat melakukan investigasi terhadap pembangunan jembatan ini, Selasa(23/08) mengatakan setiap kontrak suatu proyek pasti ada masa kerja, karena ini ada kaitnnya dengan masa pemeliharaan, dia diatur oleh PUPR tentang pengadaan barang dan jasa tentang konstruksi .” tidak ada alasan papan proyek tidak masa kerja, biasanya masa pekerjaan itu tiga bulan, kalau saya lihat ini saya menduga tidak sesuai RAB campuran berapa napakai itu, saya dengar tukang dibayar tuju juta nanti kita cek apakah itu sudah temasuk material” ujarnya.
Tujuan papan proyek agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi. Papan proyek harus sudah terpasangn sejak dimulainya pekerjaan atau proyek yang dilakukan. Diketahui pembangunan jembatan itu menggunakan anggaran Rp41.491.000 yang bersumber dari dana desa volumenya1,5×3 meter, pada papan proyek tersebut terlihat Sukirman yang tak lain adalah Kepala Desa Bassiang Timur sebagai penanggung jawab, PPKD Sabril dan Pelaksana kegiatan Rusman dan ketua TPK adalah Basmin.
Masalah lain juga yang menjadi perhatian LSM Tipri adalah bangunan Pansimas yang tak jauh dari lokasi pembangunan jembatan yang sampai hari ini belum berfungsi, sementara pekerjaan telah dinyatakan selesai. Pansimas yang berlokasi pada pasar Bassiang Timur ini belum terlihat ada mengalir ke rumah warga.” Kami ke sini melakukan investigasi melalui media ini ia berharap pihak aparat hukum menanggapinya jika tidak ada perbaikan maka terpaksa kami berniat melaporkan ke pihak berwenang, ini uang negara harus ada manfaatnya sesuai tujuan awal pembangunan, warga juga harus cerdas ini desanya yang mau nikmati pembangunan adalah warga jadi warga harus kritis”, ujarnya. (kartini)