LiteX.co.id, Pendidikan – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatasi penggunaan gawai atau telepon seluler di seluruh satuan pendidikan binaannya.
Murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai di lingkungan pendidikan kecuali atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Edaran ditetapkan pada Senin (31/08/2026).
Aturan berlaku luas, tidak hanya untuk madrasah dan pesantren.
Cakupannya meliputi pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan sejenis di bawah binaan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari perkembangan teknologi.
Gawai tetap dapat dimanfaatkan sepanjang penggunaannya berkaitan dengan pembelajaran.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Jumat (18/09/2026).
Dalam aturan itu, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan belajar.
Penggunaan perangkat masih diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran.
Gawai juga dapat digunakan dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.
Mereka dilarang menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran.
Gawai kemudian dapat dikembalikan saat murid pulang.
Selama disimpan, perangkat diarahkan dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.
Kemenag juga meminta satuan pendidikan menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua apabila terdapat keperluan mendesak selama anak mengikuti kegiatan belajar.
Pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan.
Kemenag menekankan pelaksanaannya tidak boleh mengandung unsur kekerasan.
Jika terdapat pelanggaran, sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional.
Kemenag turut mengatur jenis aktivitas digital yang tidak diperbolehkan di lingkungan pendidikan.
Murid maupun guru dilarang mengakses, menyimpan atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dapat membahayakan anak.
Mereka juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring serta aktivitas komersial yang tidak berhubungan dengan pembelajaran turut masuk dalam aktivitas yang dilarang.
Kamaruddin mengatakan pembatasan dilakukan antara lain karena penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” ujarnya.
Pengaturan gawai tidak berhenti ketika murid pulang dari sekolah atau lembaga pendidikan.
Kemenag mengarahkan orang tua atau wali membatasi penggunaan gawai anak di rumah paling lama dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Penggunaan perangkat di rumah diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kemenag juga mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, membaca buku, kegiatan seni, keagamaan hingga aktivitas bersama komunitas.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” kata Kamaruddin.
Menurut Kemenag, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 ditujukan untuk meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan perangkat digital.
Teknologi tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan.
Namun, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pembelajaran dengan penggunaan yang lebih terkontrol dan bertanggung jawab.






