LiteX.co.id, Luwu – Polemik pengelolaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan usai pelaksanaan Apel Randis yang mengungkap sejumlah ketidakwajaran dalam penguasaan aset daerah.
Dari hasil pemutakhiran data oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu, ditemukan sebanyak 612 unit kendaraan dinas tidak berada di bawah kendali aktif instansi pemerintah.
Padahal, sebelumnya tercatat ada 2.141 unit, namun angka ini terkoreksi menjadi 2.124 unit usai apel Randis. Revisi terjadi karena adanya pencatatan ganda dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru teridentifikasi setelah verifikasi langsung.
Masalah paling mencolok datang dari dua temuan besar: 358 unit kendaraan masih dikuasai oleh pensiunan pegawai negeri dan 111 unit kendaraan tidak jelas keberadaannya.
Rinciannya sebagai berikut:
- 125 unit dipindahkan antar SKPD (38 mobil, 86 motor, 1 kendaraan roda tiga)
- 358 unit dikuasai oleh pensiunan PNS (8 mobil, 349 motor, 1 kendaraan roda tiga)
- 111 unit tidak diketahui posisinya (8 mobil, 103 motor)
- 18 unit dinyatakan hilang dan telah dilaporkan ke polisi (semuanya motor)
Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randi Eka Putra, menyampaikan bahwa meskipun kendaraan tersebut tidak berada di penguasaan SKPD aktif, pihaknya masih menyimpan data terakhir mengenai pengguna kendaraan tersebut.
“Kami sudah serahkan laporan lengkap ke pimpinan, tinggal menunggu arahan untuk tindak lanjut,” ujar Randi saat ditemui pada Selasa (22/04/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang hilang kebanyakan tercatat di instansi strategis seperti Setda, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Latimojong.
Sedangkan motor yang masih belum kembali atau hilang banyak tersebar di Bappenda, Sekretariat DPRD, serta beberapa OPD lainnya.
Randi menegaskan bahwa BPKAD berperan sebagai pencatat dan penerima laporan, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas fisik kendaraan.
“Tanggung jawab penuh tetap berada di masing-masing pengguna barang, bukan di kami,” jelasnya.
Terkait fenomena ini, Ketua Jaringan Pemantau Pemerintah dan Layanan Masyarakat Luwu (JP2ML), Ismail Ishak, angkat bicara.
Ia menyebut lemahnya pengawasan telah memberi celah bagi aset negara untuk dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Ini bukan soal kendaraan lama atau tidak dipakai, ini soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Jika pensiunan masih menyimpan kendaraan dinas, atau kendaraan bisa hilang tanpa jejak, maka ada masalah serius dalam sistem kita,” kata Ismail.
Ia juga mendorong agar pemerintah bersikap terbuka dan bertindak tegas.
“Jika memang ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan, harus dilaporkan ke aparat hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi soal etik dan hukum,” tegasnya.
Kini publik menanti sikap resmi dari Pemkab Luwu: apakah kendaraan-kendaraan ini akan berhasil ditertibkan, atau justru hilang dari radar seperti data yang tak pernah ditindaklanjuti?