LiteX.co.id, Palopo – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, Sabtu (22/06).
Penggeledahan ini dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri, bersama tim satgas Lapas Palopo memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 dengan menyisir setiap kamar hunian. KPLP memastikan pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
Syamsul Bahri mengatakan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
“Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, senjata tajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya,” terang Syamsul.
Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Erwan.
Kalapas berharap agar warga binaan senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib.
Dalam pelaksanaan razia, seluruh WBP secara tertib digeledah badannya dan kemudian dilakukan penggeledahan pada kamar hunian WBP.
Dalam penggeledahan kali ini, ditemukan beberapa barang seperti 3 buah gunting, paku, kaca, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter, dan beberapa benda terlarang lainnya yang dianggap bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang sitaan ini kemudian akan didata dan dimusnahkan.