Don't Show Again Yes, I would!

Asrul; Ini Cambuk Bagi Wartawan Bongkar Dugaan Korupsi di Palopo

LiteX.co.id, PALOPO-Ini bukan akhir tapi awal dari perjuangan wartawan membongkar kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Palopo, yang diduga melibatkan para pembesar, hal ini dikatakan aktivis Palopo Yertin Ratu saat mengawal persidangan kasus Muhammad Asrul wartawan berita.news.com, Selasa(23/11)

Yertin yang hadir selaku aktvis mengaku sangat miris dengan divonisnya Asrul yang berprofesi selaku wartawan. “Ini pembungkaman pada pers yang menyoroti kasus korupsi, beritakan korupsi kok malah divonis bersalah”ujarnya

Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, menvonis bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Asrul divonis melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan kasus dugaan korupsi, terhadap pelapor Farid Kasim Judas (FKJ), anak angkat Walikota Palopo HM Judas Amir, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.

Meski divonis 3 bulan, namun Asrul telah menjalani tahanan badan selama 36 hari di Mapolda Susel, dan tahanan kota selama satu tahun. Sehingga Asrul tidak lagi akan menjalani masa tahanan.

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Duppa, mengatakan, kasus ini termasuk persidangan terlama, dengan masa sidang 9 bulan dengan 22 kali sidang. Dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua. Putusan hakim dinilai ada dugaan mapia hukum.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Asrul mengatakan, jika kasus yang menimpanya itu harus menjadi cambuk dan tantangan wartawan dalam mengungkap dan membongkar dugaan korupsi, khususnya di Kota Palopo.

“Belajar dari kasus ini, kita tidak boleh takut memberitakan kebenaran. Namun ini harus jadi cambuk untuk lebih berani dan getol lagi memberitakan kasus korupsi,” tandasnya.

Sedangkan, salah seorang wartawan di Palopo, Andi Alamsyah, dalam orasinya menilai jika vonis hakim ini bukti keberpihakan hakim terhadap penguasa.

Sebab seharusnya, hakim tidak mengabaikan surat kedua dewan pers. Jika surat kedua dewan pers digunakan dasar, maka seharusnya kasus Asrul tidak disidangkan di pengadilan, tapi diproses di dewan pers. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *