Don't Show Again Yes, I would!

Divonis 3 Bulan, Wartawan Asrul Pastikan Banding

LiteX.co.id, PALOPO-Mungkin ini adalah persidangan terpanjang yang pernah terjadi di Kota Palopo, Muhammad Asrul wartawan berita.news, yang divonis 3 bulan pada persidangan ke 22 di Pengadilan Negeri Palopo (PN) Selasa (23/11)

Dengan demikian, mantan Redaktur Luwuraya.com ini memastikan akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. “Berdasarkan koordinasi saya dengan kuasa hukum memastikan kami akan melakukan banding, karena substansinya meski hanya 3 bulan tapi tetap namanya vonis tidak seperti yang kami harapkan yakni bebas” Ujarnya.

hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menvonis tiga bulan penjara bagi Muhammad Asrul, wartawan berita.news. pada sidang yang digelar sore hari tadi.

Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, menvonis bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Asrul divonis melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan kasus dugaan korupsi, terhadap pelapor Farid Kasim Judas (FKJ), anak angkat Walikota Palopo HM Judas Amir, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.

Meski divonis 3 bulan, namun Asrul telah menjalani tahanan badan selama 36 hari di Mapolda Susel, dan tahanan kota selama satu tahun. Sehingga Asrul tidak lagi akan menjalani masa tahanan.

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Duppa, mengatakan, kasus ini termasuk persidangan terlama, dengan masa sidang 9 bulan dengan 22 kali sidang. Dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua. Putusan hakim dinilai ada dugaan mapia hukum.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Asrul mengatakan, jika kasus yang menimpanya itu harus menjadi cambuk dan tantangan wartawan dalam mengungkap dan membongkar dugaan korupsi, khususnya di Kota Palopo.

“Belajar dari kasus ini, kita tidak boleh takut memberitakan kebenaran. Namun ini harus jadi cambuk untuk lebih berani dan getol lagi memberitakan kasus korupsi,” tandasnya.

Sedangkan, salah seorang wartawan di Palopo, Andi Alamsyah, dalam orasinya menilai jika vonis hakim ini bukti keberpihakan hakim terhadap penguasa.

Sebab seharusnya, hakim tidak mengabaikan surat kedua dewan pers. Jika surat kedua dewan pers digunakan dasar, maka seharusnya kasus Asrul tidak disidangkan di pengadilan, tapi diproses di dewan pers.

Sidang vonis ini dikawal puluhan wartawan yang datang ke PN Palopo. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *