Don't Show Again Yes, I would!

Polsek Walenrang Tangkap 3 Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

LiteX.co.id, Luwu – Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Kasus ini terungkap pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang bersama tim gabungan dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan laporan polisi LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Buntu Awo.

Korban, Sukriadi, seorang petani dari Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merk Yanmar di samping sawah setelah digunakan untuk membajak. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WITA, saksi Asriadi melihat bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Mesin tersebut diketahui hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di Kecamatan Pitumpanua.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  1. Eko Purnomo alias Eko (24 tahun), warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara.
  2. Irfandi alias Fandi (22 tahun), warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara.
  3. Saktiono alias Ono (28 tahun), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu:

  • Dua unit mesin traktor merk Yanmar.
  • Satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta upaya pencegahan tindak pidana pencurian. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor ke polisi apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.

Polsek Walenrang menegaskan akan terus melakukan pengamanan dan penyelidikan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *