LiteX.co.id, LUWU – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) wilayah Sulawesi Selatan menjadi dualisme, yakni kubu Arifin Abdul Majid yang melantik Andi Mustakim selaku Ketua DPD Sulsel periode 2022-2027, yang dikukuhkan pada Minggu (21/08)di aula eks Kantor Bupati lama Kelurahan Majjeling Kabupaten Sidrap. Sementara kubu lain yakni dari kubu Surta Wijaya mengukuhkan Sri Wahyuni selaku Ketua DPD Apdesi Sulsel periode yang sama. Kubu Surta Wijaya melakukan pelantikan di Baruga Pattingaloang Rujab Sulsel Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar senin (22/08).
Saat melakukan pelantikan pengurus DPP Apdesi Arifin Abdul Majid mengatakan, pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan DPP Apdesi pusat bernomor 073/SK/DPP.APDESI/2022 periode 2022-2027. “Saya sendiri mendirikan organisasi ini bersama rekan-rekan pengurus Apdesi pusat, kami resmi terdaftar di Kemenkum HAM itu tahun 2016 lalu dan khusus pengurus apdesi Provinsi Sulsel masa bhakti 2022-2027 sudah kami regulasi secara resmi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295-AH.0109 Tahun 2021”,ungkap Arifin Abd Majid.
Andi Mustakim yang dikukuhkan oleh Arifin Abdul Majid, berdasarkan keputusan dengan nomor :001/panpel/DPD-Apdesi/VIII/2022, selain Andi Mustakim, Sekretaris Apdesi Khaeruddin dan Nirbala sebagai bendahara juga ikut dilantik. Usai dilantik, Andi Mustakim mengatakan hal pertama yang akan dilakukan adalah menggelar muscab untuk daerah,” kami akan gelar muscab untuk menggantikan saya di sini sebagai ketua Apdesi Kabupaten, selanjutnya amanah ini akan saya sinerjikan dengan pemerintah dan seluruh desa se-Sulsel saat ini ada 13 di kabupaten yang sudah siap dilantik” ungkap Andi Mustakim.
Sementara Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya, mengkalaim dipilih sebagai Ketua DPP Apdesi melalui Munas IV Apdesi di Jakarta dan dilantik langsung Tito Karnavian. Selanjutnya Surta Wijaya melakukan pelantikan Ketua DPD Apdesi Sulsel Sri Rahayu. Usia dilantika Sri Rahayu mengatakan akan segera bekerja dan menciptakan digital desa serta melakukan percepatan pembangunan desa. Ikut dilantik pada pengukuhan itu yakni Sekretaris Apdesi Provinsi Sekteraris umum Wahyuddin Mapparenta dan Bendahara DPD Apdesi Sulsel Ibnu Hajar.
Atas dualisme yang terjadi ini, Ketua DPC Apdesi Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin mengatakan ia tidak masuk ke rana itu, apalagi dirinya yang sebenarnya sudah purna bhakti namun masih tetap aktif, menurutnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan, jangankan dualisme bahkan tigalisme, empatlisme juga tak ada salahnya, yang terpenting tujuannya sama-sama untuk membangun desa. “ semuanya perlu kita hargai, Ayu itu kaka saya, Andi Mustakim juga saudara saya, Ayu dan Andi Mustakim juga sahabat, waktu mereka pelantikan saya mau hadir tapi kebetulan tiba-tiba ada rapat pansus, pokoknya kita support untuk mereka berdua” ungkap anggota DPRD Luwu ini.
Lanjut Putra Bupati Luwu ini, di dalam organisasi itu tidak penting labelnya yang penting itu isinya versi Ayu berkompeten membangun desa sementara Andi Mustakim juga punya potensi yang sama mereka orang baik keduanya memiliki program yang baik di desa- desa kabupaten.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin menyebut, kedua organisasi tersebut sama-sama sah. Namun memang berbeda. Ada dua Apdesi. Pendukung Jokowi tiga periode dipimpin Surta Wijaya. Sementara yang menolak dan merasa dicatut yakni Apdesi kubu Arifin Abdul Majid. Dari namanya berbeda satu huruf pada kata asosiasi. Dimana versi Surya yakni Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Desa Seluruh Indonesia. Sedangkan, kubu Arifin menggunakan nama Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Perkumpulan Apdesi (Assosiasi), DPP Apdesi. (Asosiasi) huruf s nya cuma satu,” kata Bahtiar lewat pesan kepada wartawan.
Akta pendirian DPP Apdesi Surta Wijaya diterbitkan oleh Notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan nomor akta 3 tertanggal 17 Mei 2005. Sedangkan, Perkumpulan Apdesi Arifin Abdul Majid diterbitkan oleh Notaris Fitrilia Novia Djamily dengan nomor akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021. “Pengurusnya beda. Kantornya juga beda. Ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga Forum sekretaris desa se Indonesia, ada persatuan perangkat desa,” terangnya Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, jumlah organisasi desa banyak dan UU Desa tak mengatur wadah tunggal. Sehingga, membuat ormas seperti itu adalah hak sebagai warga negara.”Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan,” ujarnya. (kartini)