Litex.co.id, LUWU – Sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolres Luwu AKBP Arisandi, tentang pemasangan spanduk penyekatan hewan di wilayah Kab Luwu, maka Sat Lantas Polres Luwu bergerak melakukan pemasangan spanduk tersebut sesuai perintah, Selasa, (23/8/2022).
Pemasangan spanduk oleh Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh. Nawir bersama Personil Sat Lantas Polres Luwu lainnya.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh.Nawir mengatakan setelah menerima perintah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, tentang pendirian posko pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) hewan ternak yang melintas di Kab Luwu maka ia bersama anggotanya segera turun lapangan. “Sat Lantas Polres Luwu memasang spanduk pemeriksaan hewan ternak yang melintas di Kab Luwu pada tiga titik lokasi posko yaitu POS Lantas 700 Kecamatan Belopa, PKJR Kecamatann Bua dan PKJR Kecamatan Walenrang Utara”, ujarnya.
Lanjut Nawir, ketiga Posko dengan tugas pokok memeriksa kelengkapan surat bukti bebas PMK dari dinas peternakan terhadap status hewan ternak yang diangkut oleh kendaraan yang melintas baik dari Kabupaten Luwu maupun dari luar. (rilis)