LiteX.co.id, NASIONAL – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, menyuarakan keberatan terhadap larangan terhadap jurnalisme investigatif yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Beliau berpendapat bahwa jika larangan tersebut diberlakukan, maka keberadaan pers di Indonesia menjadi tidak perlu.
“Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, hei, kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok gak boleh ya investigasinya,” ujar Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Menurut Megawati, pers memegang peranan penting sebagai penyeimbang dalam pemerintahan, dengan menyediakan informasi yang langsung tersampaikan kepada masyarakat.
“Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Megawati juga memberikan komentar mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), mengkritik bahwa proses revisinya tidak mengikuti prosedur yang benar.
“Lah bayangkan dong pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar,” ucap dia.
Dia juga menambahkan bahwa pengesahan revisi UU MK terjadi saat DPR RI sedang dalam masa reses, dan hal ini telah dia konfirmasi langsung dengan Utut Adianto, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, serta dengan Puan Maharani, Ketua DPR RI yang saat itu berada di Meksiko.(hiyotan)