LiteX.co.id, NASIONAL – Dalam upaya untuk menstabilkan biaya pendidikan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengumumkan langkah-langkah untuk mengendalikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di universitas-universitas. Kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar akan dihentikan.
“Kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem Makarim dalam rapat kerja di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menegaskan bahwa Kementerian akan mengawasi setiap penyesuaian UKT di perguruan tinggi dan meminta para pemimpin universitas serta program studi untuk memastikan bahwa setiap kenaikan UKT, jika ada, harus berada dalam batas yang masuk akal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijaksana dan terukur dalam menetapkan biaya UKT, menghindari kenaikan yang terburu-buru.
“Saya meminta kepada semua pemimpin universitas dan program studi untuk memastikan bahwa setiap kenaikan biaya harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional, logis, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” tambah Nadiem.
Nadiem juga mengklarifikasi bahwa peraturan baru terkait UKT, yang tertuang dalam Permendikbud No 2 Tahun 2024, hanya akan diterapkan bagi mahasiswa baru, dan tidak akan mempengaruhi mahasiswa yang sudah terdaftar di universitas.
Selain itu, ia menjamin bahwa perubahan tarif UKT tidak akan memberatkan mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kurang stabil.
“Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata dia.(hiyotan)