LiteX.co.id, SURABAYA – Aksi nekad seorang pria yang belakangan diketahui bernama MS (45) mencuri
kabel udara telekomunikasi PT KAI video pelaku viral di media sosial. Tenyata ia seorang residivis atau mantan narapidana.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima, mengatakan MS pernah berada di balik jeruji besi di Mapolsek Sukomanunggal. Pelaku harus ditangkap oleh polisi karena terkait UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajamtajam saat itu.
Pelaku MS kembali berurusan dengan hukum, disergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat ditangkap, Selasa (25/10/2022).
MS hanya bisa pasrah waktu diinterogasi polisi. Karena pihak kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti kuat aksi pencuriannya di perlintasan kereta api Siwalankerto sehingga tak mampu mengelak.
Diketahui Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022). Melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan mudah saat ia bangun tidur. MS, pelaku pencurian kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang 350 meter miliki PT KAI telah dirungkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” imbuhnya. Dikutip dari salah satu media di Surabaya.
Aldhino melanjutkan, waktu dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak-kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker disita sebagai barang bukti. (*/kartini)