LiteX.co.id, Palopo – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga (24).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di beberapa lokasi berbeda. Setelah menerima laporan dari korban, Unit IV PPA yang dipimpin oleh Kanit IV PPA, IPDA Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan.
Tim kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di tempat kerjanya. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya untuk dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Palopo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan terdekat.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Muhammad Nur. (*)