Don't Show Again Yes, I would!

SP3 Sudah Terbit, Tipidkor Polres Luwu Justru Teruskan Kasus Etik, ada Apa?

LiteX.co.id, Luwu – Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu, Etik, telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Luwu atas kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

SP3 bernomor: SPPP/13/VI/3.3/2024/Reskrim tersebut memerintahkan agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli dihentikan.

Namun, alih-alih menghentikan kasus sesuai dengan SP3, Polres Luwu justru melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sama. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan konsistensi Polres Luwu dalam menangani kasus hukum.

Kades Rante Balla telah digugurkan statusnya sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui praperadilan karena tidak terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pungli. Namun, sepertinya Polres Luwu tidak menerima keputusan tersebut polres Luwu lah yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang telah dihentikan.

Langkah Polres Luwu yang terkesan mencari kesalahan Kades Rante Balla, Etik, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Ada apa dengan Polres Luwu yang terus-menerus mengejar kasus ini meskipun SP3 sudah dikeluarkan?

Sekaitan dengan kasus ini, beberapa warga yang menjual tanah mereka kepada perusahaan swasta di Latimojong merasa keberatan dengan tindakan polisi tersebut yang melakukan ulang kembali pemanggilan lalu melakukan BAP oleh pihak Polres Luwu, “kami menjual tanah sendiri ke perusahaan, masa polisi persoalkan sementara perusahaan saja tidak keberatan,” ungkap seorang warga.

Etik tidak terbukti melakukan tindakan apapun terkait penjualan tanah warga, yang dilakukan langsung oleh pemilik kepada perusahaan. Menurut Etik, ia hanya mengeluarkan surat keterangan tanah kepada yang diketahuinya sebagai pemilik sah dan dirinya hanya menyaksikan saat penjualan berlangsung.

Terkait hal tersebut, warga Rante Balla khususnya dan warga Kabupaten Luwu umumnya berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan terhadap Polres Luwu yang kerap melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Berbicara soal lahan, masyarakat di Rante Balla telah lama menetap di wilayah tersebut sebelum kehadiran perusahaan tambang. Mereka menguasai lahan yang ada di sana sejak zaman nenek moyang mereka dan diwariskan kepada anak cucu yang menetap di kaki gunung Latimojong itu. Oleh karena itu, tidak tepat jika tanah masyarakat dianggap sebagai wilayah yang dikuasai tambang, karena masyarakat Rante Balla lebih dulu bermukim di sana sebelum perusahaan tambang masuk dan memulai aktivitasnya. “Misalkan kalau ini mau dkaitkan dengan aturan pertambangan, yang mengatakan larangan memperjual belikan tanah yang telah dikuasai tambang, “ujar warga.

Kanit Tipidkor, Ipda Muhammad Sultan saat dikonfirmasi mengatakan membuka kembali kasus ini karena kesalahan mereka hanya administrasi , “kami memperbaiki administrasi yang salah itu , ” ujarnya. (redaksi)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *