LiteX.co.id, Luwu – Aliansi Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) bersama masyarakat setempat menggelar aksi protes dengan menutup akses jalan hauling dan mendirikan tenda perjuangan di area Bumi Mineral Sulawesi (BMS).
Aksi penutupan jalan yang dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan seluas dua hektare yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan tersebut berlangsung pada Jumat (17/04/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Gebrak menilai konflik agraria yang terjadi di kawasan BMS ini tidak lagi sebatas persoalan administratif semata, melainkan diduga kuat telah mengarah pada praktik perampasan hak masyarakat.
Pihak aliansi mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar lahan telah dibebaskan oleh perusahaan, masih terdapat sisa dua hektare lahan milik warga yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim telah membayarkan lahan tersebut kepada pihak lain berinisial TH, dengan berbekal dasar sertifikat terbitan tahun 2015.
Sementara itu, warga setempat membantah keras dan merasa telah menguasai lahan tersebut jauh lebih awal, dibuktikan dengan alas hak berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat pernyataan kepemilikan.
Ironisnya, di atas lahan yang masih disengketakan tersebut, pihak perusahaan tetap beraktivitas dengan menjadikannya sebagai jalan hauling.
Kondisi ini dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk pengambilan keuntungan secara sepihak di atas tanah yang status hukumnya belum tuntas.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menjadi bentuk nyata perampasan hak rakyat,” demikian bunyi pernyataan tertulis dari Aliansi Gebrak.
Selain itu, aliansi juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan iktikad penyelesaian yang adil.
Mereka menyebut telah terjadi dua kali pergantian pengawas lapangan, dan saat ini sudah memasuki pergantian yang ketiga kalinya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa akar persoalan bukan terletak pada individu pengawas, melainkan pada kebijakan dan sikap perusahaan secara keseluruhan.
Dalam aksinya, Aliansi Gebrak menyampaikan beberapa poin tuntutan utama, antara lain:
- Mendesak perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa, termasuk penggunaan jalan hauling.
- Menuntut pembayaran hak masyarakat berdasarkan kepemilikan yang sah.
- Meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pengawas lapangan.
- Mendesak pergantian pengawas yang harus disertai dengan perubahan kebijakan perusahaan.
- Menegaskan bahwa aksi penutupan jalan akan terus berlanjut hingga tuntutan warga dipenuhi.
Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Kurniawan, menegaskan bahwa aksi blokade ini akan terus berlanjut jika tidak ada titik terang dan penyelesaian dalam waktu dekat.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami akan melakukan aksi lanjutan hingga hak atas tanah masyarakat benar-benar dibayarkan,” tegas Wawan Kurniawan pada Jumat (17/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bumi Mineral Sulawesi (BMS) belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait tuntutan dan aksi penutupan jalan yang dilakukan oleh masyarakat bersama Aliansi Gebrak tersebut.






