LiteX.co.id, Kriminal – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendadak memanas.
Hakim yang memimpin jalannya sidang perkara narkotika dengan Nomor Registrasi 387/Pid.Sus/2026/PN Mks dibuat terheran-heran saat mendengar kesaksian dari lima anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan pada Selasa (15/04/2026).
Keheranan majelis hakim bermula dari terungkapnya fakta bahwa operasi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang digelar oleh aparat justru dikendalikan oleh seorang tahanan.
Ironisnya, kendali jaringan tersebut tidak dilakukan dari luar, melainkan dari dalam Rutan Kelas II B Masamba.
Dalam persidangan tersebut, seorang pria berinisial BI duduk di kursi terdakwa setelah ditangkap oleh pihak BNNP saat menerima paket sabu yang dikirim dari Medan.
Namun, di hadapan hakim, BI mengaku sama sekali tidak mengenal pengirimnya, tidak mengetahui tujuan akhir paket tersebut, dan hasil tes urinenya pun dinyatakan negatif dari kandungan narkotika.
Drama persidangan dimulai saat hakim secara intensif mencecar saksi dari pihak BNNP terkait asal-usul informasi paket narkoba tersebut.
Saksi mengaku mendapatkan informasi awal dari pusat BNN RI, namun tidak mengetahui siapa pihak pengirimnya.
“Ini kan control delivery, seharusnya saudara tahu pengirim dan pengendalinya,” sela hakim menanggapi jawaban saksi tersebut.
Ketegangan makin memuncak saat hakim menanyakan siapa sosok yang mengendalikan pengiriman barang haram tersebut.
Saksi menyebutkan nama Andido, yang ternyata berstatus sebagai tahanan di Rutan Masamba.
“Kok bisa tahanan kendalikan pengiriman narkotika?” tanya hakim keheranan.
Saksi membenarkan pertanyaan tersebut dan mengungkapkan bahwa tahanan itu mengendalikan jalur pengiriman menggunakan telepon seluler (HP) dari dalam penjara.
Mendengar hal itu, hakim langsung memberikan teguran keras.
“Jadi dalam rutan tahanan pakai handphone mengendalikan pengiriman narkoba! Begitu? Jaksa bisa dicecar oleh DPR RI Komisi III kalau penanganan kasusnya seperti ini,” tegas hakim dengan nada tinggi.
Hakim juga mempertanyakan alasan aparat penegak hukum hanya mendudukkan BI sebagai terdakwa, sementara Andido yang bertindak sebagai pengendali utama tidak ikut diadili.
Hakim mengingatkan jaksa bahwa saat ini sistem peradilan berpatokan pada KUHP/KUHAP baru, bukan lagi aturan lama buatan Belanda.
Menanggapi fakta mencengangkan di persidangan, perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia, Rispandi, menilai penanganan perkara ini sangat bermasalah.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga berpotensi menunjukkan pola sistemik di mana hukum hanya menindak pihak yang paling lemah.
Sandi Amsal alias Andido, yang diduga kuat sebagai pengendali utama, secara leluasa menggunakan HP dari dalam rutan untuk mengatur pengiriman sabu dari Medan ke Makassar. Namun ironisnya, ia justru luput dari fokus utama penegakan hukum.
“Operasi BNNP dinilai janggal karena pengirim di Medan tak diungkap, penerima akhir tak diungkap, dan jaringan utama tak dibongkar. Operasi berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah,” kata Rispandi.
Melihat fakta bahwa BI tidak mengenal pengirim dan hasil tes urinenya negatif, Rispandi meyakini bahwa terdakwa berpotensi besar hanya dijadikan korban atau tumbal dalam rantai jaringan narkotika yang jauh lebih besar.
Ia juga merinci sejumlah kejanggalan lain, seperti lolosnya paket di jalur ekspedisi, lemahnya pengawasan Rutan Masamba, hingga proses hukum yang dinilai tidak transparan.
Oleh karena itu, Rispandi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Ia menuntut agar aparat menguji keabsahan metode controlled delivery tersebut, mengungkap aktor utamanya, menyelidiki dugaan kelalaian fatal di Rutan Masamba, serta menjamin asas peradilan yang adil (fair trial).
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kejahatan itu sendiri,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rispandi mengutip pemikiran Giorgio Agamben dalam Homo Sacer, mengingatkan bahwa keadilan di hadapan hukum bukan sekadar slogan, melainkan harus bisa diakses secara setara.
Ia meminta publik dan lembaga pengawas untuk ikut mengawal jalannya sidang yang masih bergulir di PN Makassar ini agar tidak ada lagi warga sipil yang dijadikan subjek hukum secara sewenang-wenang.






