LiteX.co.id, Kriminal – Kasus mega-penggelapan dana yang menimpa Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) akhirnya menemui titik terang.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) secara resmi menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan secara utuh dana senilai total Rp28 miliar milik jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang sebelumnya dikuras habis oleh oknum eks pejabat mereka.
Skandal perbankan ini didalangi oleh Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara. Praktik kotor tersebut bermula sejak tahun 2019 silam.
Modus operandi yang digunakan Andi terbilang sangat rapi dan meyakinkan.
Berbekal jabatan strategisnya, ia memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, yakni layanan jemput dana (pick-up service), untuk menawarkan produk investasi fiktif bertajuk “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN.
Untuk memancing minat, ia menjanjikan imbal hasil selangit mencapai 8 persen per tahun.
Kepercayaan penuh para pengurus, yang sebagian besar adalah rohaniwan, justru dimanfaatkan Andi untuk meraup pundi-pundi pribadi.
Suster Natalia Situmorang selaku Bendahara CU-PAN menuturkan bahwa oknum tersebut dengan cerdik meminta tanda tangan di atas formulir penarikan kosong, lalu mengisi sendiri rincian transaksi penarikan uang.
Untuk meyakinkan korban, Andi bahkan rutin mentransfer “bunga palsu” setiap bulannya dan memberikan lembaran bilyet palsu yang sekadar dicetak menggunakan kertas HVS biasa.
Praktik culas ini berjalan mulus selama bertahun-tahun. Tercatat, terkumpul setidaknya 22 bilyet fiktif dengan nominal mencapai Rp22,2 miliar.
Nilai kerugian semakin membengkak hingga menyentuh angka Rp28,2 miliar setelah ditambahkan dengan raibnya dana dari sejumlah rekening berafiliasi milik yayasan gereja dan jemaat individu.
Aksi tipu daya Andi akhirnya runtuh pada awal Februari 2026.
Kala itu, pihak CU-PAN hendak mencairkan dana segar sebesar Rp10 miliar secara bertahap untuk keperluan pembangunan fasilitas sekolah.
Alih-alih diproses, Andi justru mengulur waktu dan bahkan mencairkan deposito bulanan asli tanpa izin.
Kedoknya benar-benar hancur pada 23 Februari 2026, ketika Kepala Kas BNI yang baru menggantikan Andi mengonfirmasi bahwa produk “BNI Deposito Investment” sama sekali tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem BNI.
Merasa terjepit, Andi sempat mengajukan pengunduran diri hingga akhirnya melarikan diri ke Australia bersama sang istri.
Pelariannya tak berlangsung lama, setelah Polda Sumut menggandeng Interpol dan kepolisian Australia, Andi akhirnya menyerahkan diri di Bandara Kualanamu pada akhir Maret 2026.
Sengketa ganti rugi antara CU-PAN dan pihak bank pelat merah ini sempat memanas. Mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI sejatinya wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan menyimpang pegawainya (vicarious liability).
Namun, BNI awalnya terkesan menghindar dan secara sepihak hanya mentransfer dana ganti rugi sebesar Rp7 miliar pada akhir Maret 2026 tanpa merinci dasar verifikasinya.
Tindakan tersebut langsung memicu penolakan keras dari tim kuasa hukum CU-PAN. Mereka mendesak BNI agar beriktikad baik mengganti kerugian secara penuh, mengingat kelalaian sistem pengawasan internal BNI tidak semestinya dibebankan kepada nasabah.
Setelah didesak dan menjadi sorotan publik, manajemen pusat BNI akhirnya angkat bicara pada Minggu (19/04/2026).
Melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengakui bahwa sistem korporasi mereka telah kecolongan sejak tahun 2019 akibat praktik “bank dalam bank” yang dijalankan pelakunya.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ucap Munadi, seperti dikutip dari IDN Times.
Ia menegaskan, setelah mentransfer Rp7 miliar pada tahap awal, pihaknya berkomitmen untuk mencairkan sisa kerugian sekitar Rp21 miliar dalam waktu dekat.
Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, berjanji akan merombak total dan memperkuat sistem pengawasan internal bank agar kejadian serupa tak lagi terulang dan mencoreng nama baik korporasi di masa depan.






