LiteX.co.id, Morowali – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.15-14.1/487/Dis. Nakertrans-G.ST/2025.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani pada Senin (22/12/2025) tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan besaran UMK Morowali Tahun 2026 sebesar Rp4.223.000 (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) per bulan
Selain UMK umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang nilainya lebih tinggi, disesuaikan dengan sektor industri unggulan di wilayah tersebut.
Sektor pertambangan nikel dan industri logam mencatatkan angka tertinggi.
Berikut adalah rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2026:
1. Sektor Pertambangan Biji Nikel: Rp4.627.000 per bulan.
2. Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi: Rp4.627.000 per bulan.
3. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.262.000 per bulan.
Dalam diktum keputusannya, Gubernur menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan menurunkan upah pekerjanya,” bunyi poin keempat dalam surat keputusan tersebut.
Meski demikian, ketentuan mengenai UMK dan UMSK ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran upah ini nantinya akan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penetapan ini juga merujuk pada Surat Rekomendasi Bupati Morowali Nomor 500.15.1/54/TND/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.






