LiteX.co.id, Nasional – Kabar gembira bagi penggemar Apple di Indonesia! Seri iPhone 16 akhirnya dipastikan bisa segera beredar di Tanah Air setelah Apple mencapai kesepakatan penting dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada akhir Februari 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan izin wajib agar produk bisa dijual di Indonesia.
“Setelah proses perundingan yang cukup panjang, Apple telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Proses penerbitan sertifikat TKDN kini bisa dimulai,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.
Kesepakatan ini tidak hanya membuka jalan bagi iPhone 16, tetapi juga membawa investasi besar ke Indonesia. Apple akan menanamkan dana lebih dari USD 160 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) sebagai bagian dari pemenuhan syarat TKDN.
Sebagai kompensasi atas penundaan investasi sebelumnya, Apple juga berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi USD 150 juta (sekitar Rp 2,45 triliun). Pabrik ini nantinya akan menjadi pemasok utama AirTag untuk pasar global, dengan 65% produksi dialokasikan untuk ekspor.
Selain itu, Apple juga akan memperluas Apple Developer Academy dan mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute di Indonesia. Keberadaan pusat riset dan pengembangan (R&D) ini diharapkan akan mempercepat transfer teknologi dan membuka peluang kerja bagi talenta lokal.
Meski Apple sudah menyepakati nilai investasi, iPhone 16 masih harus menunggu penyelesaian sertifikasi TKDN sebelum bisa dijual secara resmi. Agus optimistis sertifikat tersebut bisa diterbitkan sebelum Ramadan atau menjelang Lebaran 2025.
“Semua dokumen sudah disiapkan Apple dan akan diproses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Jika lancar, TKDN bisa terbit dalam waktu dekat,” kata Agus.
Setelah TKDN diterbitkan oleh Kemenperin, dokumen tersebut akan diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendapatkan izin edar.
Kesepakatan ini bukan hal yang mudah dicapai. Perundingan antara Kemenperin dan Apple berlangsung selama lima bulan, dimulai sejak Oktober 2024. Pada satu titik, produk iPhone 16 bahkan sempat berstatus ilegal karena Apple belum memenuhi syarat TKDN.
Dalam tahap akhir negosiasi, pembicaraan antara kedua pihak masih berlangsung intens hingga 15 menit sebelum MoU ditandatangani. Kemenperin menegaskan bahwa kesepakatan ini tetap mengedepankan kepentingan nasional, termasuk peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami memastikan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menguntungkan Apple, tetapi juga membawa nilai tambah bagi industri dan tenaga kerja Indonesia,” tambah Agus.
Dalam pernyataan resminya, Apple mengonfirmasi bahwa mereka siap menghadirkan seluruh lini iPhone 16 di Indonesia. Selain model utama, Apple juga akan merilis varian iPhone 16e, yang hadir dalam pilihan warna hitam dan putih serta kapasitas penyimpanan 128GB, 256GB, dan 512GB.
Meski tanggal resmi peluncuran belum diumumkan, berbagai sinyal mengarah pada kemungkinan besar iPhone 16 mulai dijual di Indonesia pada Maret 2025.
Bagi penggemar Apple yang telah menunggu kehadiran iPhone 16, kabar ini tentu menjadi angin segar. Dengan kesepakatan besar ini, Apple tidak hanya memperluas pasar di Indonesia tetapi juga membuka peluang investasi dan teknologi yang lebih luas di Tanah Air.