LiteX.co.id, Palopo – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap Suwardi Rahman (29), pelaku tindak pidana pencurian handphone, pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hewith S. Manurung dan didampingi oleh Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi di Desa Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 5 Oktober 2024 di Perum Bogar, Kota Palopo.
Pelaku mengambil satu unit handphone merk VIVO T1 warna biru milik korban yang disimpan di kantong sepeda motor.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku segera melarikan diri, mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 4.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo,” ujar AKP Supriadi.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Empagae, Sidrap.
Unit Resmob Polres Palopo berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidrap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang telah diidentifikasi.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO T1 berwarna biru, yang merupakan hasil curian.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum pelaku.