LiteX.co.id, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang warga di Perumahan Griya Fatimah Sejahtera, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu Supriadi alias Aco (32) dan Asriadi alias Adi (31).
Menurut laporan polisi nomor LP / B / 61 / X / 2024, kejadian terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat itu, korban, Adlim Mustahir (20), sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Maghfira, dalam perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh kedua pelaku yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengakibatkan korban mengalami luka memar di wajah sebelah kanan dan paha kaki kiri.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
Melalui pendekatan terhadap keluarga pelaku, akhirnya kedua pelaku menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Wara Selatan.
Kapolsek Wara Selatan menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang berprofesi sebagai petani dari Dusun Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerjasama pihak keluarga dalam kasus ini, sehingga kedua pelaku dapat segera ditangani secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek.