Don't Show Again Yes, I would!

Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Mungkajang

Ilustrasi (Pixabay)

LiteX.co.id, Palopo – Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (27/04/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Ketiga terduga pelaku adalah NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, RS (36), wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.

Operasi dipimpin Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, lalu mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil, dan 1 unit handphone.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Palopo, petugas menemukan NS berusaha mengeluarkan satu lipatan tisu dari celana panjang jeans yang ia kenakan, yang di dalamnya berisi satu sachet sabu.

“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” tambah Iptu Abdul Majid.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak “ICON”. Transaksi dilakukan melalui transfer senilai Rp350.000 ke rekening tertentu, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus.

Setelah pembayaran, barang diterima melalui sistem COD di pinggir jalan kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” ujar Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang masa-masa penting seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *