LiteX.co.id, Nasional – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan kebijakan baru terkait proses perekrutan tenaga kerja dengan meniadakan batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang baru saja dirilis.
Menurut Yassierli, masih banyak praktik rekrutmen yang belum sepenuhnya adil, termasuk permintaan akan penampilan fisik tertentu, status perkawinan, hingga batas usia yang dinilai diskriminatif.
“Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan rekrutmen kerja yang lebih inklusif dan adil, sesuai prinsip non-diskriminasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/05/2025).
Ia menegaskan bahwa diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses seleksi kerja tidak dapat dibenarkan, termasuk pembatasan usia, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.
“Misalnya, bila ada jenis pekerjaan yang memang mensyaratkan usia tertentu karena tuntutan fisik atau tanggung jawab yang menyertainya. Namun itu tidak boleh menjadi penghalang umum bagi pencari kerja lainnya,” jelasnya.
Selain itu, surat edaran ini juga menekankan pentingnya akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Perusahaan diminta untuk menjalankan proses seleksi secara terbuka dan jujur, serta menghindari praktik percaloan, penipuan, dan pemalsuan informasi.
“Pemberi kerja wajib menyebarluaskan informasi lowongan melalui saluran resmi untuk menjamin transparansi dan melindungi para pencari kerja,” tambah Yassierli.