LiteX.co.id, LUWU – Manager Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernama Abe meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan melabrak aturan pertamina yang melayani lagi pengguna tidak langsung seperti “pallansir” atau pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
Melalui pesan WhatsApp ke tim Redaksi LiteX.co.id, Abe mengatakan kesalahan ini tidak akan diulang lagi, ia akan menekankan pada petugas SPBU untuk tidak melayani Pallansir.” Minta maafka tidak ada mi begini kedepannya, kuakui ini salah”ujarnya
Mungkin maksud minta maaf dari Abe, ditujukan kepada masyarakat yang sudah merasa dirugikan selama ini khususnya pengendara yang terkadang kehabisan pertalite di pagi hari di SPBU Lanipa.
Sementara itu, masyarakat mengatakan pemandangan seperti itu di SPBU sudah biasa, bukan hal baru, mereka lebih mengutamakan Pallansir daripada pengendara, ” Kalau pemandangan seperti itu sudah biasa di SPBU”ujar Marwan.
Warga bernama Haryati yang tak jauh dari lokasi SPBU mengaku sempat heran karena sudah nyaris sebulan kalau pagi hendak mengisi pertalite selalu kosong, “pantas kalau mauki pergi kerja kalau pagi selalu kosong pertalite ternyata malam-malam nakasi pallansir karena kalau pallansir kan bayar uang cas untuk tiap jerigen” , ucapnya.
Pengawasan Pertamina Lemah
PT Pertamina Persero (Persero) sekedar mengeluarkan aturan namun pengawasannya lemah, sangat mudah bagi oknum petugas atau pemilik SPBU nakal untuk melabrak aturan jika tidak ada pengawasan yang ketat. Di Kabupaten Luwu disinyalir hampir semua SPBU melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan SPBU di Lanipa. Bisa dibuktikan jika di Lanipa pertalite di pagi hari habis maka di beberapa SPBU di Luwu seperti Belopa dan Seppong juga ikut habis. Masyarakat berharap Depot BBM karang-karangan ketat melakukan pengawasan karena ini sangat merugikan masyarakat.
Anehnya kesalahan fatal dari SPBU ini dianggap hal yang biasa pihak SPBU. Padahal ini sudah jelas melabrak aturan, jika pihak pertamina tidak ketat dalam pengawasan dan tidak tegas dalam bertindak maka akan rawan kelangkaan BBM diakibatkan penimbunan. Jika Pallansir setiap malam dengan leluasa bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu dalam jumlah yang banyak maka bukan hal yang mustahil ada penimbunan BBM. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Depot BBM Karang-karangan.
Dinas Perdagangan Diminta Turun
Bukan hanya pihak Pertamina, masyarakat meminta pemerintah melalui dinas terkait yakni Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu turun ke lapangan agar tahu ada masalah seperti ini. Masyarakat menilai Dinas Perdagangan tidak aktif dan seolah tidak berfungsi khusus pada masalah di SPBU. Jika pengawasan dari pertamina lemah pemerintahan juga fakum maka kenakalan oknum petugas dan pemilik SPBU semakin menjadi dampaknya dirasakan masyarakat, ” mana fungsinya pemerintah kan di perdagangan ada yang membidangi pengawasan kenapa tidak sekali-kali tirin, atau karena mereka enak mobil dinasnya diisi pakai pertamax jadi tidak merasakan apa yang masyarakat keluhkan “ujar Opu tompo warga Belopa.
Selain Dinas Perdagangan, fungsi pengawasan DPRD Luwu sebagai wakil rakyat sebisanya turun tangan jika sudah ada berita seperti ini. Meski belum ada pengaduan harusnya Anggota DPRD Luwu yang membidangi ekonomi sudah proaktif, ” Kan ada komisi di DPRD yang bidangnya masalah ekonomi atau apalah namanya setahu saya begitu saat ada berita turunlah lapangan ajak dinas”, ujarnya lagi.
Berita sebelumnya
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga melabrak aturan yang dikeluarkan pertamina, yakni melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen untuk dijual kembali, bukan untuk digunakan langsung seperti nelayan atau UMKM.
Penulusuran dilakukan wartawan liteX.co.id, Jumat (25/08) di malam hari, di SPBU yang masih tergolong baru itu, terlihat petugasnya yang diawasi oleh manager melayani sejumlah pengisian jerigen yang diduga untuk dijual kembali. Petugas SPBU ini melanggar surat edaran dari pertamina. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah
Terlihat beberapa mobil mengangkut sejumlah jerigen lalu diisi di SPBU ini, jenis yang diisi adalah pertalite. Saat ditanya, managernya bernama Abe, kenapa melayani pembelian jerigen tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah setempat apalagi dalam jumlah yang banyak, ada juga membawa jerigen yang menggunakan surat rekomendasi pemerintah setempat namun diberikan jumlahnya melebihi dari kouta yang tercantum di surat, tentu ini rawan dengan penimbunan BBM. Abe berasalan untuk memberikan kesempatan pada pengusaha kecil-kecilan yang menjual BBM, ” kalau pengisian jerigen begini sudah lumrah dilakukan disetiap SPBU” ujarnya.
Sopir yang menyetir mobil mengangkut jerigen ditemui untuk dikonfirmasi mengatakan, benar BBM yang diangkut adalah pertalite dan untuk dijual kembali pada pertamini miliknya. ” iyye pertalite, mau dijual kembali karena di daerahku lorong banyak yang beli”ungkapannya tanpa ingin ditulis namanya.
PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto dikutip dari CNBC Indonesia.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak” ujarnya masih dikutip dari CNBC Indonesia.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sudah melampaui kouta.
Laporan: Kartini Echa
Isi surat edaran pertamina ke SPBU.
Surabaya, 5 April 2022
Larangan Perihal: Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP
Yang Terhormat
Pengusaha SPBU/Lembaga Penyalur BBM
Wilayah Regional Jatimbalinus
Di Tempat
Mengacu:
1. UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2. Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Jika terjadi pelanggaran pelayanan pertalite, akan dilakukan pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Demikian kami sampaikan untuk pelaksanaan saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Region Manager Retail Sales Jatimbalinus
Fedy Alberto