LiteX.co.id, LUWU TIMUR – Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Demikian bunyi Kepres Nomor 51 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemanfaatan pantai sebagai ruang publik.
Namun sayangnya Kepres tersebut terkesan diabaikan Pemda Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya keberadaan puluhan bangunan di Pantai Ujung Suso tersebut terkesan dibiarkan berdiri di Sempadan Pantai tanpa ada pencegahan.Tak hanya itu, kuat dugaan pula puluhan bangunan tersebut dibangun tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dapat dibuktikan dengan “Bungkamnya” sejumlah pihak saat Media ini meminta klarifikasi kepada Staf Kecamatan Burau yang berwenang soal Pungutan tersebut.
Malik, staf Kecamatan Burau yang menangani soal Pajak dikonfirmasi mengkau tak tahu menahu adanya pungutan tersebut.
“saya pribadi tidak tau terkait itu…” Ujarnya Selasa (25/7/23).
PLT Kepala Desa Mabonta Olsi, juga bersikap yang sama, saat diChat Via WhatsApp pribadinya soal Perda/Perdes sebagai dasar legalitas pungutan tersebut pada Selasa (25/07/23) juga tak menjawab sepatah katapun.
Diketahui sebelumnya di Pantai Suso Pemda Luwu Timur telah membangun tempat ibadah Pura Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai sarana ibadah yang diperuntukan buat penganut agama Hindu di Luwu Timur yang bahkan ramai dikunjungi penganut Agama Hindu dari luar daerah.
Namun keberadaan puluhan unit bangunan permanen dekat Pura tersebut dibangun satu persatu yang diduga ilegal tanpa legalitas.
Sengkarut kepemilikan lahan di Pantai Suso di Desa Mabonta tersebut juga disorot prihal banyaknya Sempadan Pantai diperjualbelikan secara Bebas dengan alasan tanah milik pribadi oknum tertentu.
Parahnya pihak tersebut masing-masing mengaku kalau lahan tersebut sudah dibeli serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berkedok lahan diperjualbelikan secara sah membuat sejumlah pengusaha leluasa mendirikan bangunan dan bahkan terpantau beberapa titik pantai ditimbun lalu mendirikan bangunan kedai minuman, parkiran serta sejumlah arena permainan secara pribadi.
Akibat seronoknya kegiatan itu membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal legalitas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas sempadan pantai berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menjadi dasar hukum garis sempadan pantai.
Selain itu, keberadaan bangunan serta Pungutan kepada pengunjung juga menuai sorotan. Beredar ramai di Media Sosial pengunjung pantai Suso mengeluhkan besarnya pungutan parkiran kendaraan yang ditagihkan sebesar Rp. 5000/motor.
Sementara pungutan tersebut juga diduga Pungli sebab tak dapat menunjukkan Karcis sebagai bukti pungutan yang Sah.
Kutipan Kepres selanjutnya juga sudah menjelaskan bahwa Norma-norma yang mengatur sempadan pantai di dalam peraturan perundang-undangan hanya menyatakan bahwa pantai merupakan ruang publik umum yang tidak boleh dikuasai secara pribadi.
Telah jelas juga disebutkan bahwa Sempadan Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Batas Sempadan Pantai.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4739 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5490.
Berdasar temuan ini warga berharap kepada pihak berwenang agar segera turun melakukan identifikasi serta penertiban soal dugaan bangunan liar dan pungli tersebut demi tegaknya dan melaksanakan perintah Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tersebut.