LiteX.co.id, Nasional – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengaku memerintahkan pemindahan barang dari bangunan yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI.
Pengakuan itu muncul ketika anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mencecarnya dalam rapat dengar pendapat pada Senin (28/09/2026).
Yanuar mempertanyakan mengapa sejumlah barang yang terlihat saat kunjungan Ombudsman, termasuk sofa dan pendingin ruangan, tidak lagi berada di tempatnya.
Ia meminta Wisnu menyebut siapa yang memberi perintah untuk memindahkannya.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu dalam rapat tersebut, sebagaimana dilaporkan detikNews.
Ia mengatakan barang-barang itu dipindahkan karena bukan milik negara.
Ketika ditanya mengenai penanggung jawab bangunan, Wisnu menunjuk Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Jawaban itu belum mengakhiri pertanyaan DPR mengenai alasan dan waktu pemindahan barang.
Yanuar juga meminta penjelasan mengapa pemindahan dilakukan setelah inspeksi Ombudsman.
Dalam rapat yang sama, ia mengingatkan agar keterangan yang diberikan kepada DPR dan masyarakat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Persoalan bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi di Lapas Cibinong pada Rabu (23/09/2026).
Dalam siaran persnya, Ombudsman menyebut menemukan bangunan berperabot lengkap yang diduga dihuni warga binaan.
Seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, tetapi Ombudsman menyatakan belum sempat mendalami keterangannya karena dihalangi petugas lapas.
Ditjenpas, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, menyebut bangunan yang diperiksa sebagai rumah dinas atau mes pegawai.
Menurut hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan kepada DPR, televisi, sofa, tempat tidur, dan kulkas di salah satu bangunan merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Asal barang, penggunaannya, serta alasan pemindahannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan Wisnu dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Inspektur Jenderal kementerian Rudi Setiawan menyatakan keberadaan barang serta alasan barang tersebut berpindah termasuk objek yang diperiksa.
Yanuar meminta pemeriksaan tidak berhenti pada penjelasan soal bangunan dan perabot.
“Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” katanya dalam rapat, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Komisi XIII bersama jajaran kementerian menjadwalkan pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong pada Rabu (30/09/2026).






