LiteX.co.id, LUWU – Berdasarkan adanya dugaan kerugian negara sekitar 487 juta dari anggaran 840 juta pengadaan bibit kakao maka Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) , Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka diantaranya UB (Kepala bidang Dinas Pertanian). TW (Penangkal bibit Kakao) dan IK (Direktur CV Marga Sejahtera). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah Kejari Luwu, melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2021. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Luwu, Kamis (29/12)
“Berdasarkan audit BPKP, ditaksir kerugian negara berkisar Rp 487 juta, para tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan fisik,” kata Andi Usama Harun.
Andi Usama menambahkan, bibit kakao yang diadakan melalui prohram readsi, dimanipulasi. Bibit kakao tersebut tidak memiliki sertifikasi sebagaimana peraturan yang berlaku. Sertifikasinya kata Usama dipalsukan.
Kajari juga menegaskan, tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah, sebab penyidikan kata dia masih berjalan. “Sangat besar peluangnya ada tersangka baru. Termasuk Kepala Dinas Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kita lihat nanti bagaimana perkembangan kasus ini,” ujarnya. (kartini)






