LiteX.co.id, LUWU – Di penghujung tahun 2023, Lembaga DPRD Kabupaten Luwu menetapkan dua jenis Ranperda inisiatif DPRD Luwu dan satu Ranperda yang didorong Eksekutif Kabupaten Luwu menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali ditandai dengan penanda tanganan penetapan. Kamis (29/12) di aula sidang paripurna DPRD Luwu.

Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Luwu itu berlangsung sangat khidmat. Meskipun sejumlah anggota DPRD Luwu tidak hadir, namun unsur pimpinan terlihat lengkap.
Kedua Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda Ganti Rugi Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sedangkan Ranperda eksekutif yang ditetapkan yaitu Perda Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Latimojong.
Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Pansus Ranperda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, Andi Abdul Muharrir, mengungkapkan, Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum selalu membutuhkan lahan milik masyarakat termasuk tanaman diatasnya, sehingga dibutuhkan payung hukum di daerah

Sementara itu, Pelapor Pansus Ranperda Limbah Berbahaya dan Beracun, Yani Mulake mengatakan, Pembangunan berdampak terhadap lingkungan yang berpotensi tercemar dengan pemanfaatan bahan-bahan kimia berbahaya.
” Untuk itulah Wakil Rakyat DPRD Luwu berinisiatif membuat Perda Limbah Berbahaya dan Beracun demi menjaga lingkungan dari pencemaran bahan-bahan kimia berbahaya yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat baik secara langsung maupun secara sistemik. Pula kiranya dapat mengolah limbah sehingga dapat menjadi nilai ekonomis yang berwawasan lingkungan” Kata Yani Mulake
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Ranperda Perumda Air Minum Tirta Latimojong, Ridwan Bakokang dalam laporannya mengatakan, Perda Perumda ditetapkan merubah Nama dan juga struktur direksi PDAM Tirta Dharma Luwu menjadi Perumda Air Minum Tirta Latimojong
” Keberadaan Dewan Pengawas akan mengikuti jumlah Direksi dari Perumda Tirta Latimojong, ” Kata Ridwan Bakokang
Bupati Luwu DR Basmin Mattayang, dalam pidato sambutannya mengatakan,
Ditengah padatnya agenda pemeritnahan, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu, dapat berkolaborasi membahas dan menetapkan Perda untuk kepentigan masyarakat. Atas nama pihak eksekutif saya menghargai kerjasama yang baik dengan ditetapkan tiga jenis Perda ini.
” Dengan ditetapkan Perda Perumda Secara otomatis mengalami perubahan Nama PDAM Tirta Dharma menjadi Perumda Tirta Latimojong. Perumda juha dituntut dapat meningkatkan terobosan guna memberi pelayanan air minum yang bersih, sehat dan tertib” Kata Basmin
Sedangkan Perda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, saya sarankan penggunaan kata “Ganti Rugi” dapat diganti dengan Kalimat Ganti Untung. Karena sepengetahuan saya masyarakat selalu untung ketika lahannya di ganti oleh Pemerintah. Jadi tidak ada kerugian bagi masyarakat. Melainkan justru mengalami keuntungan” Kata Basmin. (kartini)