LiteX co.id, PALOPO – Pemilihan Umum merupakan agenda penting terhadap perjalanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kita. Melalui Pemilihan Umum lahir pemimpin-pemimpin bangsa, lahir perwakilan-perwakilan rakyat dan perwakilan daerah-daerah.
Berbagai tahapan pemilihan umum telah terlewati dengan baik, tersisa dua tahapan lagi menjelang hari H pemungutan suara 14 februari 2024 yakni tahapan kampanye hingga 10 februari 2024 dan masa tenang antara 11-13 februari 2024.
Pemilihan Umum mesti menjadi momentum yang baik bagi anak-anak bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait harus berpedoman dan taat terhadap asas-asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas dan bermartabat adalah tanggung jawab Kita bersama. Sinergitas dan harmonitas merupakan jaminan berjalannya pesta demokrasi ini denganbBaik dan damai.
Pemungutan Suara pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 memilih untuk pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, Calon anggota DPD yang merupakan perwakilan daerah atau provinsi masing-masing, Calon anggota DPR RI, Calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kabupaten Luwu Utara masuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan untuk pemilihan calon pasangan presiden-wakil presiden, calon anggota DPD, masuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan III untuk pemilihan calon anggota DPR RI bersama 8 kabupaten/kota lainnya, masuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan XI untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan memiliki 6 daerah pemilihan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten yaitu:
- Daerah Pemilihan Luwu Utara I dengan 3 Kecamatan (Masamba, Mappideceng, dan Rampi),
- Daerah Pemilihan Luwu Utara II dengan 2 Kecamatan (Sukamaju dan Sukamaju Selatan),
3.Daerah Pemilihan Luwu Utara III dengan 2 Kecamatan (Bone-Bone dan Tana Lili), - Daerah Pemilihan Luwu Utara IV dengan 2 Kecamatan (Malangke dan Malangke Barat),
- Daerah Pemilihan Luwu Utara V dengan 4 Kecamatan (Sabbang, Sabbang Selatan, Seko dan Rongkong), dan
- Daerah Pemilihan Luwu Utara VI dengan 2 Kecamatan (Baebunta dan Baebunta Selatan).
Warna abu-abu sebagai penanda untuk jenis surat suara pasangan calon presiden-wakil presiden, warna merah sebagai penanda untuk jenis surat suara calon anggota DPD, warna kuning sebagai penanda untuk jenis surat suara calon anggota DPR RI, warna biru sebagai penanda untuk jenis surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan warna hijau sebagai penanda untuk jenis surat suara calon anggota DPRD Kabupaten.
Semoga penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 berjalan dengan baik tanpa menyisakan luka antar sesama anak bangsa dan membawa keberkahan untuk kita semua. (aksan)