Don't Show Again Yes, I would!

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ini Duduk Perkaranya

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Simak detail putusan MA selengkapnya di sini.

LiteX.co.id, Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan MA, putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 ditetapkan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sementara itu, Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti.

Adapun objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut berisi keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta biaya perkara dibebankan kepada tergugat.

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, gugatan tersebut telah diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Saat itu, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena menilai sengketa tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Tidak menerima hasil tersebut, Subhan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan.

Ia menyebut ada dua tuntutan utama dalam gugatannya, yakni pembatalan keabsahan surat penyetaraan dan penarikan dokumen tersebut.

“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” kata Subhan, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Jumat (30/10/2026).

Menurut Subhan, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, penilaian mengenai konsekuensi tersebut merupakan pandangan penggugat.

Putusan dalam perkara tata usaha negara ini tidak dengan sendirinya menetapkan perubahan status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Subhan juga mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim karena belum menerima salinan lengkap putusan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *