LiteX.co.id, Nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah pembengkakan anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan program.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan aturan baru tersebut telah diterbitkan setelah pihaknya mengevaluasi penggunaan anggaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, biaya operasional dapur sebelumnya menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran yang direalisasikan.
Meski alokasi awal ditetapkan Rp3.000 per porsi, realisasi di lapangan berpotensi melebihi jumlah tersebut.
Bahkan, berdasarkan evaluasi BGN, biaya operasional di sejumlah dapur dapat membengkak hingga Rp4.000 sampai Rp5.000 per porsi.
“Dulu dana operasional Rp3.000 pakai sistem at cost,” kata Sudaryono, dikutip dari siaran pers resmi BGN.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melampaui batas yang seharusnya.
Karena itu, BGN kini menerapkan batas maksimal Rp3.000 per porsi untuk memperketat pengendalian pengeluaran dapur MBG.
Sudaryono memperkirakan perubahan mekanisme tersebut dapat menghasilkan penghematan tambahan sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026.
Perkiraan itu dihitung berdasarkan selisih biaya operasional yang dapat ditekan, jumlah porsi makanan yang disalurkan, serta sisa waktu pelaksanaan program hingga akhir tahun.
Adapun pembatasan Rp3.000 tersebut hanya berlaku untuk komponen biaya operasional dapur, bukan keseluruhan biaya penyediaan makanan MBG.
Dalam skema anggaran yang dijelaskan BGN, alokasi sebesar Rp15.000 per porsi terdiri atas Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif bagi SPPG.
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga telah mengubah skema pemberian insentif kepada mitra pengelola dapur.
Insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi berdasarkan jumlah makanan yang disalurkan.
Penyesuaian tersebut mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026 dan diperkirakan mampu menghemat anggaran sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
Pembenahan anggaran operasional dan insentif tersebut menjadi bagian dari program transformasi MBG 2.0 yang berfokus pada penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan, serta keamanan pangan.
BGN juga menyatakan akan memperketat pertanggungjawaban penggunaan dana agar anggaran program MBG dapat dikelola lebih efektif dan tepat sasaran.






