LiteX.co.id, PALOPO – Baru saja dua bulan menghirup udara bebas atas kasus yang sama yakni pencurian, Residivis bernama Aras ini kembali ditangkap, selama ini melancarkan aksinya pada 19 titik lokasi di Kota Palopo.
Pelaku bernama Aras bin Kuddus warga Kel, Pontap, Kec, Wara Timur, Kota Palopo. Melakukan aksi yang terbilang nekad lantaran beraksi hanya dengan seorang diri dan mencungkil jendela korban menggunakan sendok.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Konfrensi Pers di Mapolsek Wara Selatan pada Jumat (20/10/23) menuturkan, pelaku beraksi pada subuh hari saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Dari 19 titik lokasi, pelaku menjalankan aksinya selama 2 bulan.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat kemudian merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga korban, aksinya itu dilakukan pada subuh hari saat pemilik rumah sedang tertidur pulas,” Ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil curian pelaku diantaranya, 1 unit sepeda motor metic, 16 unit HP dan 2 Laptop, “awalnya tidak ada niat curi motor tapi karena capek jalan dan melihat kunci motor di meja rumah korban jadi timbul niat ambil, ” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (*)






