LiteX.co.id, Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, dengan modus yang mencakup mark up impor minyak, pengurangan produksi dalam negeri, serta dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, para tersangka terdiri dari empat pejabat tinggi di lingkungan Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu modus utama yang mereka lakukan adalah mengatur produksi minyak dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis, sehingga membuka jalan untuk impor dengan harga yang dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan praktik pencampuran minyak berkualitas rendah dengan minyak berstandar lebih tinggi untuk meningkatkan keuntungan secara ilegal.
Dugaan pengoplosan BBM ini mengejutkan masyarakat, terutama konsumen setia Pertamax.
Tria Syafaatun, seorang pengguna Pertamax sejak 2017, mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tertipu setelah bertahun-tahun menggunakan BBM dengan harga lebih mahal demi kualitas yang lebih baik.
“Ternyata selama ini kami dibohongi. Saya kecewa dan mungkin akan beralih ke Pertalite saja,” ujar Tria.
Senada dengan Tria, seorang pengguna lain, Shalvia Shahya Sahitya dari Kalimantan Selatan, juga merasa dirugikan.
“Saya niatnya membantu negara dengan membeli BBM nonsubsidi, tapi ternyata malah ditipu,” katanya dengan nada kecewa.
Kemarahan masyarakat pun meluas ke media sosial, dengan ribuan unggahan di platform X membahas dugaan pengoplosan ini.
Banyak pengguna merasa telah membayar lebih untuk produk yang ternyata tidak sesuai dengan klaim kualitasnya.
Menanggapi isu ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik oplosan BBM seperti yang ramai diberitakan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan pengadaan minyak dengan nilai oktan (RON) lebih rendah yang kemudian diklaim sebagai RON 92.
“Kami pastikan produk yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas,” kata Fadjar.
Ia menambahkan bahwa pengawasan kualitas BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pertamina untuk bertanggung jawab atas skandal ini.
“Pertamina harus memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan penyimpangan dan memberikan kompensasi kepada konsumen yang merasa dirugikan,” tegas Sekretaris Eksekutif YLKI, Sri Wahyuni.
Dengan skandal ini yang terus berkembang, publik menanti langkah dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri energi nasional.






