Don't Show Again Yes, I would!

Mantan Kades Rante Balla Jadi DPO, Polres Luwu Minta Bantuan Warga

LiteX.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu menetapkan Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, membenarkan bahwa surat DPO telah diterbitkan terhadap tersangka, yang diketahui merupakan warga Dusun Lokkok, Desa Ranteballa.

“Tersangka telah beberapa kali dipanggil secara sah untuk mengikuti proses hukum lanjutan, termasuk pelimpahan tahap II, namun tidak pernah hadir. Sikap tidak kooperatif ini membuat kami mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai DPO,” ujar AKP Jody, Selasa (22/7/2025) sore.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tertanggal Rabu (24/7/2024), yang menjadi dasar penerbitan Surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

Etik binti Mallo diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan ataupun menyembunyikan keberadaan tersangka.

Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Etik binti Mallo agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, di nomor 0821-4840-3419.

“Siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan DPO atau membantu pelariannya dapat diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 221 KUHP dan/atau aturan pidana lainnya,” tegasnya.

Saat ini, jajaran Sat Reskrim Polres Luwu masih terus melakukan upaya pencarian, termasuk menyebarkan informasi DPO secara luas di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Luwu.

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *