LiteX.co.id, Nasional – Aturan mengenai persyaratan untuk menduduki kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalami penyesuaian.
Perubahan mendasar ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Melalui sidang pengucapan putusan yang diselenggarakan di Gedung MK pada Rabu (29/04/2026), majelis hakim konstitusi menetapkan bahwa para calon komisioner tidak lagi diwajibkan untuk melepas jabatan sebelumnya secara permanen, melainkan cukup mengambil status nonaktif.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 70/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh tiga orang pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Marina Ria Aritonang, dan Ria Merryanti.
Ketiganya menyoroti keberadaan Pasal 29 huruf i dan j pada UU KPK yang memuat syarat agar pimpinan KPK “melepaskan” jabatan struktural serta “tidak menjalankan” profesi asalnya selama bertugas.
Di mata para pemohon, diksi tersebut dianggap terlalu sumir dan membuka celah penafsiran ganda.
Syamsul Jahidin sempat mengutarakan kekhawatirannya bahwa celah ini bisa saja dimanfaatkan oleh personel aktif dari tubuh kepolisian maupun militer untuk memimpin lembaga antirasuah tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Kondisi tersebut dinilai rawan memicu benturan kepentingan serta berpotensi merusak independensi institusi sipil dan melanggar prinsip asas pemisahan kekuasaan.
Namun, majelis hakim MK memiliki penalaran yang berbeda dalam merespons kekhawatiran tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa KPK sejatinya adalah instansi nonstruktural yang bersifat independen, di mana masa bakti pimpinannya terikat oleh periodisasi waktu yang ketat dan terbatas.
Oleh karena sifatnya yang sementara, mekanisme yang paling proporsional untuk diterapkan adalah pemberhentian sementara atau penonaktifan, bukan pengunduran diri secara mutlak yang menghilangkan status asal.
“Penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing,” terang Guntur Hamzah saat memaparkan pertimbangan Mahkamah, seperti dikutip dari Detik.
Ia mengilustrasikan bahwa implementasi frasa ‘nonaktif’ ini akan beradaptasi dengan aturan dari instansi asal calon pimpinan. Sebagai contoh, mekanisme pemberhentian sementara akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, untuk anggota maupun perwira Polri tetap akan dikenakan aturan pengunduran diri atau pensiun dini sesuai dengan regulasi internal institusi Bhayangkara.
Pendekatan ini diyakini mampu menjaga profesionalitas, mencegah konflik kepentingan, sekaligus tidak memicu ketidakharmonisan antarperaturan perundang-undangan.
Lebih jauh, MK juga mempertegas batasan dari status nonaktif tersebut. Selama menjabat sebagai pimpinan KPK, individu terkait dilarang keras untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, maupun profesi dari institusi asalnya.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang secara resmi mengganti pemaknaan pada kedua pasal yang digugat agar sesuai dengan amanat konstitusi.
“Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” tegas Suhartoyo.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk frasa ‘tidak menjalankan’ pada Pasal 29 huruf j, yang kini secara inkonstitusional mengikat apabila tidak dimaknai secara lurus sebagai ‘nonaktif dari’.






