LiteX.co.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan yang tidak mematuhi peraturan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku telah memerintahkan penertiban secara masif terhadap tambang ilegal dan perusahaan yang melanggar ketentuan, karena dinilai merugikan negara serta bertentangan dengan prinsip good mining practice.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola sumber daya mineral berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta mampu melindungi hak-hak masyarakat dan negara.
Kepada awak media, Bahlil menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan dan Morowali Utara (Morut). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa mematuhi kaidah pertambangan yang baik.
“Saya harus mengatakan bahwa siapa pun yang melanggar terkait tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang memiliki izin, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun melakukan penambangan di area yang mengandung mineral tetapi tidak memiliki izin, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil di Istana Negara.
Sebagai langkah struktural untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang memiliki perwakilan di berbagai wilayah. Untuk wilayah Sulawesi Tengah, kantor perwakilan berkedudukan di Palu.
Menurut Bahlil, Ditjen Gakkum ESDM resmi dibentuk pada Juni 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 dan bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Kami akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu,” ujarnya saat ditemui awak media belum lama ini di istana kenegaraan
Ia juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat dan wartawan untuk ikut mengawasi serta melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal maupun pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
Salah satu perusahaan yang belakangan menjadi sorotan adalah PT Suryamindo Perkasa (SAP) di Morowali Utara. Perusahaan tersebut disebut-sebut tetap menjalankan aktivitas pengapalan dan kegiatan operasional lainnya meskipun diduga tidak mematuhi mekanisme pertambangan yang baik.
Selain itu, aktivitas pembuangan limbah ke laut yang diduga terjadi juga dikhawatirkan dapat memicu pendangkalan perairan apabila berlangsung secara terus-menerus.
Selain PT SAP, LiteX.co.id juga terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan tambang lain yang diduga masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah termasuk kelengkapan RKAB yang disahkan oleh pemerintah.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan pertambangan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tersebut merupakan perencanaan komprehensif yang harus disusun dan mendapatkan persetujuan pemerintah setiap tahun. RKAB menjadi pedoman sekaligus syarat legal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi produksi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.
Perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil tambang apabila RKAB belum disahkan oleh pemerintah. Penyusunan RKAB juga mencakup berbagai aspek penting, termasuk aspek lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, selain SAP, terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Kabupaten Morowali Utara, yang diduga belum memiliki RKAB namun masih aktif melakukan kegiatan pertambangan. Perusahaan tersebut antara lain PT Trinusa Graha, PT Trinusa Resource, dan PT Perdana.
Menindaklanjuti pernyataan Menteri ESDM mengenai keberadaan perwakilan Ditjen Gakkum di setiap wilayah, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Gakkum dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Maaf, Dek. Pimpinan kami sedang berada di luar daerah. Mungkin minggu depan bisa datang kembali dan akan kami sampaikan bahwa ada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi,” ujar salah seorang staf pada Rabu (10/6).
Ironisnya, dari sejumlah perusahaan tersebut muncul dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Morowali Utara dari Fraksi Golkar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, salah satu oknum berinisial A memilih tidak memberikan tanggapan. Yang bersangkutan juga tidak merespons panggilan telepon meskipun pesan yang dikirim terpantau telah diterima dan dibaca.
Alih-alih memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang dilakukan media, oknum berinisial A justru diduga melakukan intimidasi terhadap seorang warga yang dituding membantu memberikan akses peliputan kepada wartawan terkait aktivitas tambang di Desa Tamainusi.
Sementara itu, oknum legislator berinisial W membantah keterlibatannya.
“Itu bukan saya dan saya tidak terlibat,” ujarnya singkat.
Ketua DPD Partai Golkar Morowali Utara, Mohammad Arus Abdul Karim, yang juga diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah kader partainya, belum dapat memberikan keterangan.
“Bapak sepertinya belum bisa diwawancarai karena masih dalam masa pemulihan setelah sakit jantung,, mohon doanya,” ujar Fadli Samauna sebagai orang dekat Arus. (echa)






