Don't Show Again Yes, I would!

Diduga Fitnah Wartawati di Facebook, Reski Halim Kembali Dilaporkan

Seorang wartawati di Palopo resmi melaporkan aktivis RH ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Kasus kini dalam proses penyelidikan.

LiteX.co.id, Palopo – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum aktivis bernama Reski Halim (RH) terhadap seorang wartawan, Riawan, masih terus bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Palopo.

Di tengah proses hukum tersebut, terlapor RH justru terpantau melakukan siaran langsung (live) di media sosial dengan melontarkan ucapan yang seakan menantang pihak kepolisian untuk segera memeriksanya.

Sehari setelah Riawan melapor, aktivis tersebut kembali dilaporkan ke polisi atas kasus serupa.

Kali ini, seorang wartawati dari media daring TEKAPE.co bernama Rindu, secara resmi melaporkan RH atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Rindu merasa sangat keberatan karena diserang secara personal di media sosial melalui unggahan akun Facebook atas nama Reski Halim.

Dalam unggahannya, RH menuliskan kalimat, “Oknum wartawan pem-backup pasobis pale.”

Selanjutnya, pada kolom komentar di unggahan yang sama, akun Facebook tersebut menandai akun milik Rindu sembari melontarkan kalimat lanjutan, “Manako sobis.”

Narasi yang ditulis oleh Reski Halim tersebut membuat Rindu memutuskan untuk secara resmi mengadu ke Mapolres Palopo pada Sabtu (18/07/2026).

“Narasinya sangat menyudutkan profesi saya sebagai jurnalis. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Rindu seusai laporannya diterima oleh pihak Polres Palopo.

Rindu juga membantah keras dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah pasobis, yakni istilah bagi pelaku penipuan berbasis digital atau sobis.

“Profesi saya murni seorang wartawati. Narasi itu adalah fitnah keji dan bentuk pembunuhan karakter terhadap insan pers. Masalah ini akan saya kawal terus hingga ke pengadilan negeri,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Rindu.

“Iya, laporan atas pengaduan korban sudah kami terima untuk segera ditindaklanjuti. Kami akan melakukan penyelidikan, penyidikan, atau memanggil terlapor untuk proses klarifikasi, mediasi, hingga perampungan berkas perkara,” tandas Iptu Ridwan Parintak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *