Don't Show Again Yes, I would!

Sebanyak 39 Orang Jadi Tersangka dalam 38 Perkara Perberasan

Satgas Pangan menetapkan 39 tersangka dalam kasus penyimpangan beras. Pemerintah berkomitmen membongkar praktik curang yang merugikan petani dan konsumen.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan mengenai pengawasan sektor perberasan (Foto: Humas Badan Pangan Nasional)

LiteX.co.id, Nasional – Satuan Tugas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Data tersebut disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Minggu (02/08/2026), di tengah penguatan pengawasan pemerintah terhadap mutu, takaran, harga, dan legalitas produk beras yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi Badan Pangan Nasional, jumlah 38 perkara dan 39 tersangka itu merupakan rekap penanganan dugaan pelanggaran sektor beras sepanjang 2025.

Dengan demikian, angka tersebut bukan seluruhnya perkara baru yang muncul pada 2026.

Pemerintah menempatkan penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya membongkar praktik perdagangan beras yang diduga merugikan petani dan konsumen.

Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada beras premium, tetapi juga beras fortifikasi serta produk lain yang dipasarkan dengan klaim mutu, kandungan gizi, dan kategori tertentu.

Dikutip dari ANTARA, Andi Amran mengatakan masyarakat sebelumnya mempertanyakan tindak lanjut atas berbagai temuan dugaan kecurangan dalam perdagangan beras.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan,” kata Andi Amran.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dari praktik yang merugikan masyarakat.

Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Tim gabungan telah mengambil sampel produk dari sejumlah wilayah untuk menguji kesesuaian mutu, komposisi, kandungan gizi, legalitas, dan harga jualnya.

Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian standar, dan dugaan tindak pidana yang harus ditangani melalui proses hukum.

Kementerian Pertanian sebelumnya mengungkap hasil pengawasan yang menunjukkan tingginya dugaan ketidaksesuaian mutu pada beras premium.

Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau setara sekitar 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar maupun berpotensi merugikan konsumen.

Pemerintah memperkirakan dampak ekonominya dapat mencapai Rp98 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil analisis pemerintah, bukan nilai kerugian yang telah diputuskan melalui pengadilan.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Andi Amran dalam keterangan tersebut.

Temuan di lapangan antara lain menyangkut beras yang dipasarkan sebagai kategori premium, tetapi diduga tidak memenuhi standar mutu yang dicantumkan pada kemasan.

Pemerintah juga menyoroti kemungkinan harga jual berada di atas Harga Eceran Tertinggi meskipun kualitas produk tidak sesuai dengan kategori yang ditawarkan kepada konsumen.

Pengawasan juga menyasar beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral tertentu.

Beras jenis ini harus memenuhi standar kandungan gizi dan komposisi sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia.

Berdasarkan pengawasan Badan Pangan Nasional terhadap 15 merek beras fortifikasi di DKI Jakarta pada Juni 2026, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 12 lainnya tidak memenuhi ketentuan yang diperiksa.

Harga produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dilaporkan berkisar antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dapat mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Perkiraan itu dihitung berdasarkan asumsi konsumsi dan selisih harga, sehingga masih harus dibedakan dari kerugian negara atau kerugian konsumen yang telah dibuktikan secara hukum.

Selain kualitas produk, pemerintah turut menyoroti panjangnya rantai distribusi beras dari petani hingga konsumen.

Beras umumnya bergerak melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pengecer sebelum dibeli masyarakat.

Rantai yang panjang dinilai membuka ruang bagi kenaikan harga dan penguasaan pasokan oleh pelaku usaha tertentu.

Kementerian Pertanian menyebut 1.056 penggilingan besar dapat menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional, jumlah yang setara dengan penyerapan lebih dari 161 ribu penggilingan skala kecil.

Pemerintah kemudian mendorong pemangkasan distribusi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih agar petani dapat memperoleh harga lebih layak dan masyarakat membeli beras dengan harga yang lebih wajar.

Penindakan perkara perberasan dinilai penting karena beras merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Ketidaksesuaian mutu dan takaran dapat membuat konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang kualitasnya berada di bawah informasi pada kemasan.

Di sisi lain, permainan harga dan penguasaan distribusi juga berpotensi menekan pendapatan petani meskipun harga jual di tingkat konsumen meningkat.

Pemerintah meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan jaringan pelaku hingga kepada pemodal, produsen, penggilingan, distributor, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik yang melanggar aturan.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan beras yang diduga tidak sesuai mutu, berat, label, atau harga yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak membela diri dan dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *