Don't Show Again Yes, I would!

Kejari Palopo Geledah Kantor PUPR terkait Proyek Lapangan Gaspa

Penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Selasa (12/8/2026).

LiteX.co.id, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Selasa (12/8/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo untuk melengkapi alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang saat ini telah berstatus penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik guna melengkapi dokumen-dokumen yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tim Tindak Pidana Khusus hari ini melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dalam rangka mengumpulkan dokumen-dokumen terkait revitalisasi Lapangan Gaspa yang saat ini sudah dalam proses penyidikan,” kata Trio kepada wartawan.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-860/P.4.12/Fd.2/08/2024 serta penetapan pengadilan yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Palopo.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

“Penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, ruang Kepala Dinas, serta bagian keuangan yang berkaitan dengan dokumen SP2D dan administrasi lainnya,” ujarnya.

Seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Trio mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa hampir 30 orang saksi yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pengadaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

“Keterangan saksi yang sudah diperiksa kurang lebih hampir 30 orang,” katanya.

Terkait kerugian negara, Kejari Palopo masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang. Penyidik telah meminta bantuan sejumlah ahli, mulai dari auditor BPKP, ahli kontrak pengadaan dari LKPP hingga ahli konstruksi.

“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil perhitungan. Kami sudah meminta bantuan ahli dari BPKP, ahli kontrak dari LKPP, dan ahli konstruksi. Saat ini tinggal menunggu penyelesaiannya,” jelas Trio.

Meski belum mengumumkan identitas pihak yang akan dijerat, Kejari Palopo memastikan penanganan perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka.

Saat ditanya apakah penyidik telah mengantongi calon tersangka, Trio tidak membantah.

“Kalau calon tersangka tentunya pasti ada. Tidak mungkin kita sudah masuk tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan kalau tidak ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

“Tapi siapa orangnya, itu belum bisa kami sampaikan karena masih harus diekspos dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, penyidik sudah memiliki gambaran pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kadis PU sudah kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Trio.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Gaspa menjadi perhatian publik karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan merupakan salah satu fasilitas olahraga utama di Kota Palopo.

Dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidikan perkara ini kini memasuki tahap yang semakin serius menuju penetapan tersangka.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *