LiteX.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial NM (40), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
NM diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Luwu dengan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., petugas mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, NM disebut sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dalam proses pengejaran, petugas melihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya.
Petugas kemudian berhasil mengamankan NM dan melakukan pencarian terhadap benda yang diduga sebelumnya dibuang oleh yang bersangkutan.
Hasilnya, polisi menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kediaman NM di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu wadah teh kotak, dua kantong plastik warna hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelasnya.
IPTU Awaluddin menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Saat ini, NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan urine untuk pemeriksaan laboratorium.
Atas perbuatannya, NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Luwu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.






