LiteX.co.id, Nasional – Pemerintah akan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penertiban juga menyasar pengelola program, dengan 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran.
Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia dan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rabu (26/08/2026).
Berdasarkan data resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dari puluhan ribu SPPG yang beroperasi, 3.515 SPPG yang tersebar di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan sertifikasi dan 455 SPPG yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Kelompok terakhir inilah yang akan ditutup permanen.
Secara keseluruhan, pemerintah juga mencatat 833 SPPG telah ditutup sebelumnya.
Keterangan resmi pemerintah tidak merinci dalam publikasi tersebut apakah seluruh penutupan terhadap 833 SPPG itu bersifat permanen atau mencakup penghentian operasional dengan status lain.
Karena itu, angka tersebut perlu dibedakan dari 455 SPPG yang secara tegas disebut akan ditutup permanen akibat tidak memenuhi SLHS.
Zulkifli Hasan mengatakan perluasan MBG tidak boleh mengabaikan standar pelayanan dan keamanan pangan.
“Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” kata Zulkifli, dikutip dari keterangan resmi Kemenko Pangan.
Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap fasilitas dapur.
Pemerintah menyebut 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.
Dalam keterangan Kemenko Pangan dan Kementerian Sekretariat Negara, pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kasus keracunan makanan, phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran disiplin lainnya.
Kepala SPPG kini juga diwajibkan berada di lokasi sejak operasional dapur dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00.
Kebijakan tersebut diterapkan karena Kepala SPPG memegang tanggung jawab terhadap pengawasan proses produksi dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah Kepala SPPG.
Pada awal Agustus 2026, BGN mengumumkan pencopotan 137 Kepala SPPG karena pelanggaran disiplin maupun rekam jejak kasus yang dinilai bertentangan dengan standar operasional dan integritas program.
BGN kemudian mengumumkan pada Jumat (07/08/2026) bahwa 66 Kepala SPPG lainnya diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran disiplin.
Data terbaru pemerintah pada akhir Agustus kemudian mencatat total 249 Kepala SPPG telah diberhentikan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memastikan makanan MBG aman dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 sebelumnya telah mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan.
Kepala BGN Sudaryono pada awal Agustus 2026 bahkan menyebut keberadaan SLHS bukan sekadar kelengkapan administratif.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi BGN.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam regulasi BGN mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan.
Setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikat keamanan pangan berupa SLHS.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyebut keamanan pangan memiliki posisi yang sama penting dengan kandungan gizi dalam program MBG.
Pemerintah ingin makanan yang dibagikan tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi tetapi juga aman dikonsumsi.
Evaluasi pemerintah juga menemukan 463 SPPG belum menyampaikan data profiling.
SPPG tersebut berpotensi mendapat sanksi penghentian sementara atau suspend apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Sementara 27.022 SPPG telah ditetapkan BGN berdasarkan data profiling yang diterima pemerintah.
Di tengah penertiban tersebut, pemerintah tetap melanjutkan perluasan MBG, terutama ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Daerah dengan prevalensi stunting tinggi mendapat prioritas.
Mekanisme penentuan penerima manfaat juga diubah.
Ke depan, penerima MBG akan ditetapkan oleh BGN dan bukan lagi ditentukan masing-masing SPPG.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan agar program lebih tepat sasaran, termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, santri, siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip pemerintah, sasaran kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita mencapai 21.985.314 orang.
Distribusi kepada kelompok tersebut dilakukan melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Penutupan permanen 455 SPPG dan pemberhentian 249 kepala unit tersebut menjadi bagian dari evaluasi besar terhadap pelaksanaan MBG.
Pemerintah menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan perluasan program tidak mengorbankan standar keamanan pangan dan tata kelola.






