Don't Show Again Yes, I would!

Insentif Dapur MBG Berubah, Layanan di Bawah 3.000 Porsi Terima Kurang dari Rp6 Juta

Badan Gizi Nasional mengubah skema insentif dapur Makan Bergizi Gratis menjadi Rp2.000 per porsi. Simak detail perubahan dan dampaknya bagi pengelola SPPG.

Foto: Dok BGN

LiteX.co.id, Nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengganti insentif tetap Rp6 juta per hari bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp2.000 per porsi mulai Senin (05/10/2026).

Besaran insentif setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani.

Perubahan tersebut berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap memperoleh insentif dengan nominal yang sama.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien,” kata Kepala BGN Sudaryono, dikutip dari siaran pers resmi BGN yang diterbitkan Kamis (01/10/2026).

Perubahan tarif itu berdampak langsung pada nilai insentif yang diterima pengelola dapur.

Sebagai ilustrasi perhitungan, layanan 1.000 porsi menghasilkan insentif Rp2 juta, sedangkan 2.000 porsi menghasilkan Rp4 juta.

Nilainya baru setara dengan skema sebelumnya, yakni Rp6 juta, apabila jumlah layanan mencapai 3.000 porsi per hari.

Dengan demikian, dapur yang melayani kurang dari 3.000 porsi akan menerima insentif harian lebih rendah dibandingkan nominal tetap sebelumnya.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan tarif baru, bukan data pembayaran suatu SPPG.

BGN menyebut perubahan mekanisme ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur hari pelayanan efektif program MBG serta pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dalam rincian anggaran yang disampaikan BGN, insentif Rp2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat.

Komponen lainnya adalah Rp10.000 untuk makanan dan Rp3.000 untuk biaya operasional.

Pembayaran insentif juga mengikuti operasional dapur.

SPPG yang dihentikan sementara atau mendapat sanksi penangguhan operasional tidak memperoleh insentif selama tidak memberikan layanan.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujar Sudaryono dalam siaran pers BGN mengenai perubahan skema insentif.

Ketentuan serupa berlaku ketika layanan MBG tidak berjalan akibat libur nasional maupun kondisi tertentu yang menghentikan kegiatan belajar mengajar.

Menurut BGN, insentif tidak diberikan apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat.

Selain tarif dan hari layanan, dasar penetapan jumlah porsi menjadi penentu pembayaran.

BGN menjelaskan, jumlah porsi untuk persiapan makanan, penggantian biaya operasional, dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG.

BGN akan memperbarui penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima di wilayah layanannya.

Penataan ini ditujukan agar dapur berkapasitas kecil tidak dibebani penerima manfaat melebihi kemampuan, sementara kapasitas dapur besar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Mekanisme tersebut menempatkan ketepatan data penerima manfaat sebagai faktor penting dalam pembayaran insentif.

Jumlah penerima yang ditetapkan menentukan besaran insentif sekaligus beban layanan yang harus ditangani setiap dapur.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *