LiteX.co.id, LUWU – Kepala Desa Buntu Batu, Kecamatan Bassang Satempe, Kabupaten Luwu, bernama Bahar Mallaga, dilaporkan warganya, kini masih tahap penyelidikan.
Bahar Mallaga tersebut dilaporkan oleh warganya sendiri ke Mapolres Luwu karna diduga melakukan pembangunan kolam embun di kawasan hutan lindung menyebabkan longsor dan merusak sawah serta kebun kopi salah satu warga hingga tidak bisa lagi di manfaatkan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan sudah memanggil beberapa saksi namun belum bisa memastikan apakah pidana atau tidak karna sama – sama tidak memiliki surat kepemilikan.
” Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, serta sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi terkait,” Kata AKP Muh Saleh, Rabu (03/05).
Lanjutnya, Muh Saleh menjelaskan, dugaan sementara kasus merupakan murni dari bencana alam yang mengakibatkan tanah longsor, akan tetapi pihaknya akan terus menyelidiki lokasi tempat pembangunan embung yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
” Untuk penanganan kasus ini kita akan kembali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan karena pada pemanggilan pertama ia mangkir” ungkapnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 7/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2.18 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Bahar Mallaga yang juga adalah Kepala Desa Buntu Batu, Kecamatan Bassang Satempe, Kabupaten Luwu diduga melanggar Pasal 50 Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
- Setiap orang dilarang
a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.
b. Merambah Kawasan Hutan.
karena itu berdasarkan Pasal 78 Undang – undan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milliar rupiah).
Sedangkan lokasi kolam embung yang dibuat itu letaknya di kawasan hutan lindung letaknya dibahagian atas sawah serta kebun kopi milik Rura Pasau dan jebol. Jebolnya kolam embun inilah yang diduga kuat penyebab terjadinya longsor yang semakin membesar dan membawa material batu serta tanah menutupi sawah dan kebun kopi milik Rura Pasau. (Andi Wahyu)