LiteX.co.id, Nasional – Pemerintah Indonesia menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk memperkuat penindakan kejahatan lingkungan, termasuk pertambangan ilegal.
Kerja sama tersebut dimulai di tengah temuan PPATK mengenai transaksi yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai membentuk kelompok kerja teknis bersama Interpol untuk menyusun peta jalan penanganan kejahatan lingkungan, terutama mengejar aktor yang berada di balik kegiatan ilegal dan tidak berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan kerja sama teknis itu baru memasuki tahap awal.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah membuka Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di Jakarta, Kamis (03/09/2026).
“Ini baru dimulai. Nanti ada technical working group yang mendetailkan langkah-langkah kerja sama,” kata Jumhur, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut Jumhur, pola penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus diperluas.
Aparat tidak cukup hanya mengejar orang yang menjalankan aktivitas ilegal di lapangan, tetapi perlu menelusuri aliran uang, korporasi yang terlibat, pemilik manfaat atau beneficial owner, hingga aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
Pendekatan itu dinilai penting karena kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa, hingga kejahatan perikanan dapat melibatkan jaringan dan transaksi lintas wilayah maupun negara.
Interpol sendiri memasukkan pertambangan ilegal sebagai salah satu fokus kejahatan lingkungan.
Organisasi tersebut menyebut kejahatan lingkungan kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk korupsi, penipuan dan pencucian uang serta dijalankan oleh jaringan kriminal lintas negara.
Besarnya aliran dana pada sektor pertambangan ilegal terlihat dalam Laporan Tahunan PPATK 2025.
PPATK mencatat nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun sepanjang 2023–2025.
Pada periode yang sama, total perputaran dana yang teridentifikasi dalam jaringan transaksi tersebut mencapai Rp992 triliun.
Angka Rp992 triliun tidak berarti nilai emas ilegal ataupun kerugian negara sebesar jumlah tersebut.
Angka itu merupakan total perputaran dana yang teridentifikasi dalam analisis transaksi keuangan, sementara Rp185,03 triliun merupakan nominal transaksi yang menurut PPATK diduga berkaitan dengan PETI.
Karena itu, kedua angka tersebut juga belum dapat diperlakukan sebagai nilai tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.
PPATK mencatat klaster utama aktivitas PETI dan distribusi emas teridentifikasi di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 22 Hasil Analisis (HA) kepada Kepolisian terkait dugaan pertambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk menelusuri pola transaksi dan pihak yang diduga berada di balik jaringan pertambangan emas ilegal.
Analisis PPATK juga menemukan dimensi lintas negara.
Dalam laporan resminya, PPATK mengidentifikasi transaksi ekspor emas ke Singapura, Thailand dan Amerika Serikat dengan total dana yang masuk ke rekening perusahaan terkait mencapai Rp155,30 triliun.
Temuan itu semakin menguatkan alasan pemerintah melibatkan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.
Interpol menjelaskan bahwa emas ilegal dapat bergerak melintasi perbatasan sebelum akhirnya masuk ke sistem keuangan.
Jaringan semacam ini sulit ditangani satu negara tanpa pertukaran intelijen, koordinasi operasi, serta penelusuran aliran barang dan uang lintas negara.
Melalui Environmental Security Unit, Interpol dapat mendukung negara anggota dengan analisis jaringan kriminal, forensik digital, penelusuran pergerakan individu maupun aset, hingga pemetaan hubungan dan jalur perdagangan ilegal.
Interpol juga memiliki Operational Support Teams yang dapat memberikan bantuan investigasi, termasuk menelusuri rantai pasok emas ilegal dan hubungan jaringan kriminal lintas batas.
Bukan Lagi Sekadar Menangkap Penambang di Lapangan
Kolaborasi dengan Interpol mengarah pada perubahan fokus penindakan: dari pendekatan yang bertumpu pada penangkapan pelaku lapangan menuju pembongkaran jaringan keuangan dan pengendali kegiatan ilegal.
Arah serupa sebelumnya disampaikan Polri.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menilai kejahatan sumber daya alam dan lingkungan semakin terorganisasi, memanfaatkan struktur korporasi dan dapat melibatkan jaringan lintas daerah maupun negara.
Polri juga mendorong penggunaan pendekatan follow the money untuk menelusuri perusahaan, aset, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan.
Kerja sama teknis pemerintah dan Interpol selanjutnya akan diterjemahkan melalui kelompok kerja yang menyusun langkah operasional serta peta jalan penindakan.
Jumhur mengatakan pemerintah ingin penanganan perkara tidak berhenti pada eksekutor lapangan.
Penelusuran diharapkan mampu menjangkau aliran pembiayaan, korporasi pengendali, penerima manfaat hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Dengan nominal transaksi PETI yang mencapai ratusan triliun rupiah dan indikasi aliran emas hingga pasar luar negeri, penelusuran keuangan menjadi salah satu instrumen utama untuk membongkar struktur jaringan di balik pertambangan ilegal.






