LiteX.co.id, MASAMBA — Calon anggota legislatif terancam dibatalkan hasil perolehan suaranya jika tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
“Pembatalan perolehan suara caleg ini tertuang atau diatur dalam PKPU nomor 25 Pasal 54 Ayat 1 sampai 3,” Tegas Mahsyar, Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Luwu Utara saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, Jumat (05/01/2024) di Kantor KPU Luwu Utara.
Untuk itu kata Mahsyar, setiap calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik, itu diwajibkan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) berdasarkan PKPU 18 tahun 2023.
“Nantinya, semua caleg melaporkan LADK ke partai politik masing-masing, dan partai politik menyampaikan secara kolektif seluruh LADK baik partai maupun calegnya ke KPU Luwu Utara,” jelas Mahsyar.
“Untuk batas waktu penyampaian LADK ini hanya sampai tanggal 7 Januari 2024 Pukul 23.59 WITA,” lanjut Mahsyar, Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan. (aksan)